Berita Palembang

Dukung Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Umum, DPRD Sumsel Juga Minta Nasib Sopir Diperhatikan

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri menyebut larangan truk batu bara melintas di jalan raya membawa konsekuensi sosial dan ekonomi

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
DPRD SUMSEL -- Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri. Terkait kebijakan Gubernur Sumsel yang melarang truk batu bara melintas di jalan umum wilayah Sumsel, Yansuri menyatakan dukungannya. Meski begitu ia juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan nasib para sopir kernet hingga pemilik warung. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri mengingatkan kebijakan larangan truk batu bara melintas di jalan raya membawa konsekuensi sosial dan ekonomi
  • Yansuri juga mengingatkan terkait nasib para sopir, kernet, pemilik warung, dan para pekerja lain yang bergantung pada aktivitas itu
  • Diketahui, pelarangan truk batu bara melintas di jalan umum di wilayah provinsi Sumsel diberlakukan per 1 Januari 2026

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri menyatakan dukungannya terkait kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang melarang truk batu bara melintas di jalan umum di wilayah provinsi Sumsel. 

Kebijakan tersebut dinilai berdampak positif terhadap kelancaran lalu lintas

Meski begitu, Yansuri mengingatkan kebijakan itu juga membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang harus dipikirkan secara matang.

“Kalau angkutan batu bara dihentikan, jalan kita memang menjadi lancar. Tapi di sisi lain kita juga harus memikirkan nasib para sopir, kernet, pemilik warung, dan para pekerja lain yang bergantung pada aktivitas itu. Jumlahnya ribuan orang. Pemerintah harus menyiapkan solusi,” kata Yansuri.

Diketahui, pelarangan truk batu bara melintas di jalan umum di wilayah provinsi Sumsel diberlakukan per 1 Januari 2026.

Yansuri menilai, kondisi di beberapa daerah memiliki tantangan yang berbeda. 

Baca juga: Herman Deru Tegaskan Truk Batu Bara Dilarang Lewat di Jalan Raya: Kalau Masih, Artinya Ada Pembiaran

Untuk wilayah seperti Lahat dan Muara Enim, persoalan relatif bisa ditangani karena telah direncanakan pembangunan jalan khusus batu bara. 

Namun, di wilayah Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin, hingga kini belum ada rencana pembangunan jalan khusus, sehingga penghentian angkutan batu bara berpotensi menimbulkan pengangguran.

“Di daerah Muba dan Banyuasin, belum ada rencana jalan khusus. Kalau ditutup total, banyak kendaraan tidak bisa beroperasi dan banyak yang menganggur. Ini yang harus dipikirkan dengan perencanaan yang matang,” tegasnya.

Selain itu Komisi IV DPRD Sumsel mendorong Dinas Perhubungan untuk menyiapkan perencanaan alternatif, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan alur Sungai Musi sebagai jalur angkutan.

Yansuri menyebut pihaknya bahkan siap mengajak Dishub Sumsel untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan.

“Kami siap ke Kementerian Perhubungan untuk mengkondisikan pemanfaatan alur Sungai Musi. Tinggal kesiapan daerah, jadwal, dan apa saja yang perlu dipersiapkan,” paparnya.

Ia menambahkan, Gubernur Sumsel akan mengambil alih kewenangan pengelolaan dermaga, sehingga peluang pemanfaatan alur Sungai Musi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbuka lebar.

Namun, hal tersebut harus diikuti dengan kesiapan operasional yang matang.

“Kalau diserahkan ke daerah, tentu harus kita operasionalkan. Harus ada badan pengelolanya, bisa dikerjasamakan dengan swasta. Pusat tidak keberatan, tapi tentu ada kewajiban perawatan, pelayanan, pengerukan sungai, pemasangan rambu lalu lintas air, dan pengamanan sungai,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved