Berita OKU Timur
Herman Deru Tegaskan Truk Batu Bara Dilarang Lewat di Jalan Raya: Kalau Masih, Artinya Ada Pembiaran
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kembali menegaskan larangan keras angkutan truk batu bara melintasi jalan umum wilayah Sumsel
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Gubernur Herman Deru kembali menegaskan larangan keras truk batubara melintas di jalan umum di wilayah Sumatera Selatan, khususnya OKU Timur.
- Ia mengajak masyarakat, LSM, dan insan pers untuk aktif mengawasi serta melaporkan pelanggaran, termasuk mencatat plat kendaraan.
- Truk batubara dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan polusi, terutama karena banyak yang masuk kategori ODOL.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru SH MM kembali menegaskan larangan keras angkutan truk batu bara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten OKU Timur dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten OKU Timur, Senin (19/1/2026).
Di hadapan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Herman Deru menyoroti Kabupaten OKU Timur sebagai salah satu wilayah yang selama ini kerap menjadi lintasan truk batu bara.
Menurutnya, jika hingga kini masih ditemukan truk batu bara melintas di jalan umum, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau masih ada truk batubara yang lewat, berarti ada pembiaran. Kalau ada pembiaran, itu patut dipertanyakan, ada apa di lapangan?” tegas Herman Deru, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Pemkab OKU Tegaskan Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum, Pasang Spanduk untuk Sosialisasi
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang truk batubara melintasi jalan umum.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Herman Deru secara khusus mengajak masyarakat, LSM, hingga insan pers untuk ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan larangan tersebut.
“Kalau masih ada yang melintas, catat plat kendaraannya, siapa pemiliknya. Ayo LSM, wartawan, dan masyarakat bersama-sama kita awasi. Kalau ada pelanggaran, ekspos,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD OKU Timur.
Gubernur menilai keberadaan truk batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya polusi udara.
Ia juga menyoroti banyaknya angkutan batu bara yang masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Loading), sehingga mempercepat kerusakan jalan.
“ODOL ini faktor utama rusaknya infrastruktur jalan. Salah satunya ya truk batu bara,” tandasnya.
Selain itu, Herman Deru meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak ragu bertindak tegas di lapangan.
Ia secara khusus menyinggung peran kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan.
“Pak Kapolres, hentikan truk batu bara kalau masih berani melintas. Aturannya jelas, transportasi pertambangan harus melalui jalur khusus,” katanya.
Herman Deru kembali mengingatkan, jika larangan sudah dikeluarkan namun truk batubara masih bebas melintas di jalan umum, maka terdapat persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Duku Komering di Rasuan OKU Timur Kembali Tak Berbuah, Terdampak Cuaca & Lingkungan, Petani Terpukul |
|
|---|
| Penjelasan Dinas Pertanian OKU Timur Soal Dugaan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi ke Pangkalpinang |
|
|---|
| 5 Fakta Lansia di OKUT Tewas Ditikam saat Hendak Salat Magrib di Masjid, Pelaku Positif Narkoba |
|
|---|
| Bandar Narkoba OKU Timur Digerebek Polisi, Simpan Senpi dan 9 Amunisi, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Tangis Keluarga Ungkap Detik-detik Mengerikan Lansia di OKU Timur Tewas Ditikam, Niat Ingin Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Gubernur-Herman-Deru-Tegaskan-Larangan-Truk-Batubara-Melintasi-Jalan-Raya-di-Sumsel.jpg)