Oknum Dosen UMP Dipolisikan Mahasiswi

Dosen Fakultas Hukum UMP yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswinya Kini Dinonaktifkan

Kini, atas kasus tersebut membuat UMP memberi langkah tegas dengan menonaktifkan dosen bersangkutan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/andyka wijaya
DINONAKTIFKAN - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman. Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Palembang yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi Dinonaktifkan 

Ringkasan Berita:
  • UMP menonaktifkan dosen Fakultas Hukum berinisial HM dari seluruh aktivitas akademik usai diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.
  • Keputusan diambil setelah kampus menerima laporan resmi hasil investigasi internal dan kasus kini ditangani Polrestabes Palembang.
  • Jika status HM naik menjadi tersangka, UMP akan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) kini tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut terjadi usai salah satu oknum dosen di Fakultas Hukum UMP berinsial HM diduga melakukan pelecahan terhadap mahasiswinya.

Kini, atas kasus tersebut membuat UMP memberi langkah tegas dengan menonaktifkan dosen bersangkutan.

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, pihak kampus UMP memastikan HM telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik, termasuk kegiatan mengajar dan membimbing mahasiswa.

Dekan Fakultas Hukum Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman mengatakan keputusan ini diambil setelah UMP menerima laporan resmi hasil temuan tim Investigasi Fakultas Hukum. 

"ya sudah dinonaktifkan dari kegiatan akademik dan non akademik,"tegas Abdul Hamid Usman, ketika dihubungi Sripoku.com, jumat (16/1/2026) melalui ponselnya. 

Abdul Hamid mengatakan, kasus dugaan pelecehan tersebut sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dan telah masuk ke ranah hukum.

Ia menambahkan, apabila status perkara meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan HM ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak kampus akan memberikan sanksi. 

"Sanksinya bisa dari yang ringan sampai berat, dari diberikan SP sampai dengan pemberhentian, sesuai dengan tingkat kesalahannya,"tutup Abdul Hamid.

Baca juga: BEM FH UMP Minta Pimpinan Kampus Sanksi Tegas Oknum Dosen jika Terbukti Lecehkan Mahasiswi

Baca juga: Dipolisikan Mahasiswi Dugaan Pelecehan, Oknum Dosen UMP Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dilaporkan Mahasiswinya

Sebelumnya, HM, oknum dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dilaporkan mahasiswinya, ke Polrestabes Palembang dugaan pelecehan seksual saat mengumpulkan makalah di kantornya di Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pelecehan itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang

"Iya benar ada laporan tersebut, hingga kini masih dalam penyelidikan," katanya.

Dari laporannya ke polisi, peristiwa itu terjadi saat korban datang ke kantor terlapor untuk mengumpulkan makalah kepada terlapor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved