Berita Palembang

Alihkan Kredit Kendaraan ke Orang Lain Tanpa Izin Leasing, 2 Warga Dilaporkan ke Polda Sumsel

Dua pimpinan cabang perusahaan leasing di Palembang melaporkan dua debiturnya karena mengalihkan kreditnya ke orang lain tanpa izin.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
BUAT LAPORAN -- Teddy Sumajaya (baju putih), Kacab PT Woori Finance Palembang didampingi penasihat hukumnya membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel karena debiturnya mengalihkan unit kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan, Jumat (5/12/2025). Nilai kerugian hampir Rp 700 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Dua warga dilaporkan ke Polda Sumsel karena mengalihkan kredit ke orang lain tanpa izin perusahaan leasing
  • Teddy Sumajaya, Kacab PT Woori Finance Palembang 2 menjelaskan, pihaknya telah melakukan penagihan sesuai ketentuanOJK, baik secara lisan maupun tertulis
  • Laporan tersebut telah diterima dengan Pasal 36 UU 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua pimpinan cabang perusahaan leasing di Palembang melaporkan dua debiturnya, diduga memindahkan unit kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan. Total kerugian hampir Rp 700 juta.

Pelapor melaporkan debiturnya ke SPKT Polda Sumsel, pada Jumat (5/12/2025).

Teddy Sumajaya, Kacab PT Woori Finance Palembang 2 menjelaskan, pihaknya telah melakukan penagihan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara lisan maupun tertulis.

Ia bersama Kacab lainnya sama-sama melaporkan debitur.

"Kami sudah menagih sesuai aturan OJK, mulai dari lisan, tertulis, hingga somasi. Mediasi pun sudah kami undang, tapi tetap tidak ada itikad baik," kata Teddy.

Salah satu nasabahnya berinisial K warga Banyuasin yang membeli secara kredit satu unit kendaraan pribadi dengan angsuran Rp 5,4 juta per bulan.

Terlapor baru menjalankan angsuran selama 4 bulan, namun tiba-tiba sudah menghilang tak ada kabar ketika sudah lewat masa jatuh tempo.

"Baru berjalan 4 bulan dan K mengaku kendaraan sudah di takeover ke orang lain. Janjinya akan bayar tapi sampai sekarang tidak ada kabar dan itikad," katanya.

Penasihat hukum pelapor, Abadi Rasuan SH mengatakan debitur lainnya berinisial MS warga Palembang diketahui mengambil dua unit kendaraan berupa truk tangki.

Kredit baru berjalan 12 bulan, namun unit tersebut telah dipindahkan ke pihak lain dan hingga saat ini belum dilunasi.

"Dari dua kepala cabang masing-masing melaporkan satu debitur. Satu berinisial MS warga Palembang dia mengkredit dua truk tangki dengan angsuran Rp 9,64 juta kini ia mengakui telah mengoper alihkan unit tanpa sepengetahuan klien kami. Yang satu lagi debitur inisial K warga Banyuasin," kata Abadi.

Sebelum melaporkan kedua debitur ke polisi, pihaknya telah melayangkan somasi dan upaya mediasi kepada terlapor namun tak diindahkan.

"Sudah ditagih sesuai ketentuan OJK parahnya tidak mau dibayar sudah dipindahkan ke pihak lain. Lalu kami sudah undang terlapor untuk mediasi namun tak ada itikad baik," katanya.

Laporan tersebut telah diterima dengan Pasal 36 UU 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso membenarkan laporan tersebut diterima dan akan dilanjutkan ke Ditreskrimum.

"Benar laporan diterima, selanjutnya akan dilanjutkan ke satuan yang menangani," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved