Dugaan Pungli Oknum Dishub di Palembang

Breaking News: 3 Petugas Diamankan Pasca Oknum Dishub di Palembang Pungli Relawan Hendak ke Aceh

Tiga petugas diamankan pasca viral oknum Dishub di Palembang pungli ke relawan bawa bantuan untuk Aceh.

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Instagram/fesbukbanten
DUGAAN PUNGLI DISHUB - Sebuah video memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan di Palembang (kanan) terhadap relawan asal Banten hendak ke Aceh (kiri). Saat ini tiga oknum petugas dishub sudah diamankan pasca viralnya video tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga petugas diamankan pasca viral oknum Dishub di Palembang pungli ke relawan bawa bantuan untuk Aceh
  • Diamankannya tiga petugas terkait aksi pungli tersebut disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Sumatera Selatan, John Lee
  • Ketiga petugas tersebut saat ini diamankan di ruang terkunci dan akan dimintai keterangan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tiga petugas kini diamankan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan pasca viral oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) di Palembang yang diduga pungli kepada kendaraan relawan pengangkut bantuan kemanusiaan dan relawan dari Banten menuju Aceh.

Diketahui, aksi pungli tersebut terjadi di  depan pintu masuk Terminal Karya Jaya Palembang.

Diamankannya tiga petugas terkait aksi pungli tersebut disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Sumatera Selatan, John Lee.

Dikatakannya, ketiga petugas tersebut saat ini diamankan di ruang terkunci dan akan dimintai keterangan pada pukul 14.00 WIB.

Hingga kini, BPTD masih mengumpulkan bukti di lapangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.

“Dari video yang beredar sejauh ini belum ada bukti konkret yang secara jelas memperlihatkan petugas menerima uang dari relawan,” kata John Lee menjawab pertanyaan Tribunsumsel.com, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, sosok berbaju oranye yang terlihat menerima uang Rp50.000 dalam video tersebut bukanlah petugas BPTD Sumsel melainkan sopir kendaraan angkutan tersebut.

Baca juga: Nasib Oknum Dishub di Palembang Pasca Pungli ke Relawan Bawa Bantuan untuk Aceh, Aksinya Viral

Meski demikian, BPTD tetap akan melakukan klarifikasi langsung kepada petugas yang berada di lokasi kejadian.

“Jika nantinya terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (8/1/2026).

John Lee menambahkan, sesuai aturan yang berlaku kendaraan yang mengangkut bantuan kemanusiaan maupun bantuan kebencanaan seharusnya dilengkapi dengan spanduk atau atribut pemberitahuan agar petugas di lapangan dapat mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan bantuan.

Ia menjelaskan, saat diamankan, kendaraan minibus ELF tersebut tidak memiliki atribut atau tanda khusus yang menunjukkan bahwa kendaraan itu membawa bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di Aceh.

Meski demikian, John Lee tetap menyayangkan adanya indikasi aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh petugas di lapangan.

Menurutnya, apabila kendaraan angkutan kemanusiaan telah dilengkapi dengan kelengkapan administrasi yang sah, seperti surat kendaraan dan bukti lulus uji KIR, maka seharusnya kendaraan tersebut diizinkan melintas dan tidak boleh dihalangi.

Namun, dalam keterangan pada sementara disebutkan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti uji KIR atau uji KIR kendaraan bermasalah.

Ia menegaskan bahwa meskipun kendaraan membawa bantuan kemanusiaan, tetap wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk melengkapi surat-surat kendaraan dan bukti lulus uji KIR.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved