Berita Palembang

22 Perusahaan Masih Lewat Jalan Umum di Sumsel, Herman Deru Minta Wajib Gunakan Jalan Khusus

22 Perusahaan Masih Lewat Jalan Umum di Sumsel, Herman Deru Minta Wajib Gunakan Jalan Khusus

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Facebook/Tangkapan Layar
LARANGAN TRUK BATUBARA : Gubernur Sumatara Selatan Herman Deru menegaskan larangan total terhadap angkutan batubara, yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. 

"Instruksi tersebut mewajibkan seluruh angkutan batu bara beralih ke jalan khusus pertambangan mulai awal 2026. Pemkab Muba tidak akan lagi memberi ruang bagi truk yang masih nekat menggunakan jalan umum," tegas Toha.

Ia menambahkan, kebijakan ini telah melalui proses sosialisasi yang panjang dan bukan merupakan keputusan mendadak.

"Rapat sudah berkali-kali dilakukan. Jika setelah 1 Januari 2026 masih ada truk batu bara lewat jalan umum, maka akan langsung kami hentikan," tambahnya.

Langkah berani ini diambil demi menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kondisi jalan publik, serta mengakhiri keluhan warga terkait kemacetan dan polusi udara. Untuk penegakan di lapangan, Pemkab Muba akan menggandeng Forkopimda guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Kritik Pedas untuk Perusahaan Tambang Senada dengan Bupati, Pj. Sekda Muba, Drs. Syafaruddin, menyoroti kerentanan jalan kabupaten yang kian rusak, terutama saat curah hujan tinggi. Ia juga mengkritik keras sikap perusahaan tambang yang dinilai minim koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Keluhan masyarakat itu langsung dialamatkan ke Bupati, bukan ke provinsi. Mengingat jalan yang digunakan adalah jalan kabupaten, seharusnya koordinasi dilakukan secara intensif dengan kami," ungkap Syafaruddin.

Sementara itu, Kepala Bidang LLAJ Dishub Muba, Ahmad Wendiansyah, mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang belum merampungkan pembangunan jalur khusus. "Kami meminta perusahaan melaporkan progres pembangunan secara terbuka dan berkala sebagai bahan evaluasi bersama pemerintah provinsi," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan (PT Astaka dan PT Baturona), Prasetyo Diatmono, mengakui adanya kendala dalam pembangunan jalan khusus. Dari rencana sepanjang 104 kilometer, baru terealisasi sekitar 79 kilometer (79 persen) karena terkendala masalah pembebasan lahan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved