Berita Palembang
22 Perusahaan Masih Lewat Jalan Umum di Sumsel, Herman Deru Minta Wajib Gunakan Jalan Khusus
22 Perusahaan Masih Lewat Jalan Umum di Sumsel, Herman Deru Minta Wajib Gunakan Jalan Khusus
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Sumsel melarang total angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 dan mewajibkan seluruhnya menggunakan jalan khusus pertambangan.
- Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Herman Deru demi keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan perlindungan infrastruktur, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
- Pemkab Muba menyatakan tidak ada toleransi, siap menghentikan truk batu bara di jalan umum dan mengawal penuh penegakan aturan bersama Forkopimda.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan larangan total bagi angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, mencakup jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Keputusan besar ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung, Palembang, Selasa (30/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan daerah, di antaranya Bupati Muba H.M. Toha Tohet, Bupati Lahat Bursah Sarnubi, Bupati OKU Timur Lanosin, Wali Kota Prabumulih Arlan, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, serta perwakilan TNI, Polri, dan asosiasi angkutan.
Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak. Langkah ini merupakan hasil evaluasi mendalam demi menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur publik yang kian parah.
“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas truk batu bara selama ini sering kali memicu kecelakaan fatal, kemacetan parah (krodit), serta pencemaran udara akibat debu. Dari 60 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumsel, tercatat 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum, dan 50 persen di antaranya menjadi biang kemacetan di rute Lahat–Tanjung Jambu.
Skema Jalan Khusus dan Verifikasi Lapangan Herman Deru mengungkapkan, saat ini investor tengah merampungkan pembangunan jalan khusus yang diprediksi selesai pada 20 Januari mendatang. Selama menunggu rampungnya jalur tersebut, perusahaan diminta tetap beroperasi namun hanya menimbun hasil tambang di stockpile (tidak diangkut).
"Untuk wilayah lain seperti Muara Enim, PALI, dan Muba yang jalurnya hanya memotong (crossing) jalan umum, kami membentuk tim verifikasi yang melibatkan TNI, Polri, dan Dishub. Tim ini akan bekerja hingga 1 Februari untuk melihat progres nyata pembangunan jalan khusus mereka," paparnya.
Hasil penilaian tim verifikasi ini nantinya akan menentukan apakah perusahaan tersebut akan diberi toleransi sementara atau ditutup aksesnya sama sekali. Namun, bagi perusahaan yang tidak memiliki rencana jalan khusus atau tidak bekerja sama dengan PT KAI, penutupan akses jalan umum bersifat final.
Tindakan Tegas Bagi Pelanggar
Gubernur meyakini aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap oknum yang masih nekat melintas di jalan umum setelah aturan ini berlaku.
"Sanksinya sudah jelas. Saya yakin asosiasi angkutan akan taat," pungkasnya.
Kebijakan ini pun mendapat dukungan penuh dari para kepala daerah. Bupati Muba, Toha Tohet, menyatakan kesiapannya mengawal aturan ini di wilayahnya sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam membela kepentingan publik.
Baca juga: Gubernur Herman Deru: Tidak Ada Lagi Truk Batubara Lewati Jalan Umum Sumsel Mulai 1 Januari 2026
Baca juga: Warga Lahat Bakal Gelar Aksi Jika Angkutan Batubara Tetap Melintas Pada 1 Januari 2026
Toha: Tidak Ada Toleransi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil sikap tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara. Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk batu bara dilarang total melintasi jalan umum di wilayah Muba, menyusul instruksi resmi dari Gubernur Sumatra Selatan.
Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, dalam rapat koordinasi bersama perusahaan tambang di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (24/12/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
| Dikritik Soal Janji Kampanye Program 'Kelakar', Ratu Dewa: InsyaAllah di Sisa Waktu Terwujud |
|
|---|
| Sidak di PS Mall, Bapenda Palembang Temukan Masih Banyak Tenant Belum Pasang E-Tax |
|
|---|
| Tanpa Pesaing, Cik Ujang Berpeluang Besar Pimpin Partai Demokrat Sumsel |
|
|---|
| 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel Ikuti Uji Kelayakan, Bakal Berhadapan dengan 4 Penguji dari Pusat |
|
|---|
| Lagi Ambil Uang di ATM, Mahasiswa Jadi Korban Maling Motor di Sultan Mansyur Palembang, Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Herman-Deru-Batubara1.jpg)