Berita Palembang

Hasil E-Monev 2025, Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel Dinilai Konsisten Dorong Keterbukaan Publik

DPRD Sumsel catatkan capaian positif tata keloka keterbukaan informasi hasil monitoring dan evaluasi E-monev.

Dokumentasi
Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keterbukaan informasi, dari hasil Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel. 

Ia menambahkan, KI Sumsel akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan E-Monev 2025.

 Rencananya, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 akan digelar pada awal Februari 2026, sekaligus dengan peluncuran E-Monev Tahun 2026.

Ketua Panitia E-Monev 2025 KI Sumsel Hadi Prayogo menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tahun ini dilaksanakan secara elektronik atau digital.

“Hampir seluruh tahapan dilakukan secara digital, mulai dari sosialisasi melalui Zoom hingga pengisian kuesioner yang diunggah ke aplikasi. Alhamdulillah, prosesnya berjalan hingga tahap akhir penentuan badan publik informatif,” ujarnya.

Hadi juga menyoroti masih lemahnya keterbukaan informasi di sebagian badan publik, di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.

“Sengketa informasi yang masuk ke KI semakin meningkat. Jika badan publik tidak siap, misalnya tidak memiliki PPID atau perangkat pendukung yang memadai, tentu akan menghadapi kesulitan,” kata dia.

Ditempat yang sama, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)  Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Muhamad Fathony, SE, SH, MH, C. Med menjelaskan, penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat, meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen, uji akses informasi, hingga presentasi dan wawancara. 

"Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.

Fathony merincikan, beberapa indikator utama yang dinilai antara lain, ketersediaan dan kelengkapan informasi publik di website resmi, kecepatan dan kualitas layanan informasi, ketersediaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi dalam penyampaian informasi kepada publik, respons terhadap permintaan informasi dari masyarakat.

"Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel dinilai berhasil memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Melalui situs resmi dan berbagai kanal media sosial, Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel terus aktif menyampaikan informasi program, kebijakan, anggaran, serta layanan publik secara berkala dan mudah diakses," ungkapnya.

Yang paling menonjol, katanya lagi, keberadaan PPID yang juga memperkuat sistem pelayanan informasi yang terstruktur dan profesional.

Dia menjelaskan , predikat Informatif di lembaga Komisi Informasi adalah predikat tertinggi dalam penilaian, dengan penilaian ini diharapkan semua lembaga, OPD,Instansi Vertikal, BUMN,BUMD,SMA,SMK, lembaga Yudikatif, Kementerian Agama tingkat kabupaten kota,Badan Pusat Statistik (BPS),KPU,Badan Pengawas Pemilu,Badan Pertanahan Negara untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.

Secara keseluruhan, dari 318 badan publik yang dinilai, hasil E-Monev 2025 menunjukkan:

Informatif: 49 badan publik

Menuju Informatif: 22 badan publik

Cukup Informatif: 4 badan publik

Kurang Informatif: 36 badan publik

Tidak Informatif: 137 badan publik

Tidak Register: 70 badan publik

Sorotan tajam juga diarahkan pada sektor pendidikan. Untuk kategori SMAN/SMKN, hanya SMAN 17 Palembang dan SMAN 1 Sekayu yang meraih predikat Informatif. 

Sementara sejumlah sekolah lainnya masih berada pada kategori menuju Informatif.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved