Kecelakaan di Jalan Sudirman Palembang

Nasib 2 Pemuda Balap Liar Berujung Laka Maut Tabrak Pasutri di Palembang, Terancam Proses Hukum

Dua pemuda pelaku balap liar berujung menabrak suami istri yang menyebabkan satu tewas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang terancam hukuman

Dokumentasi/Polrestabes Palembang
KECELAKAAN -- Salah satu mobil yang menabrak pejalan kaki di Jalan Sudirman Palembang, Senin (22/12/2025) dini hari. Polisi mengatakan dua pemuda pelaku balap liar menyebabkan laka maut tersebut terancam dijerat Pasal UU LLAJ. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda pelaku balap liar berujung laka maut di Jalan Jenderal Sudirman terancam menghadapi jerat hukum
  • Mereka terancam pasal 310 ayat 3 dan ada yang terancam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ karena kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi
  • Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban jiwa

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua pemuda pelaku balap liar berujung menabrak suami istri yang menyebabkan satu korban jiwa di Jalan Jenderal Sudirman, KM 3,5 Palembang kini harus menghadapi proses hukum.

Masing-masing keduanya adalah pengendara mobil Toyota Raize bernopol BG 1148 ZT bernama Dendi Harto Wiguno (23).

Serta mobil Toyota Innova Zenix BG 1563 AAD dikemudikan oleh Ahmad Aulan Segentar (23). 

Mereka terancam pasal 310 ayat 3 dan ada yang terancam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ karena kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi.

"Keduanya masih proses kami periksa. Untuk pengemudi mobil Raize dikenakan pasal 310 ayat 3, sedangkan pengemudi mobil Innova Zenix dikenakan pasal 310 ayat 4 karena menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto, Senin (22/12/2025). 

Hermanto menambahkan keduanya berstatus mahasiswa di salah satu Universitas swasta di Palembang dan pada saat kejadian keduanya memacu kendaraannya Dalam kecepatan tinggi.

"Kalau pengakuan sementara, pengemudi memang saling kenal, mereka sedang kejar-kejaran di jalanan. Bukan yang balapan liar seperti apa, hanya kejar-kejaran tapi kecepatan tinggi," tutupnya. 

Baca juga: Ditabrak Mobil Balapan, Pasutri Kecelakaan Maut di Palembang, Istri Tewas, Lagi Tunggu Anak di RS

Istri Tewas Suami Terluka Berat

Diketahui, pasangan suami istri, Robinsar (40) dan Sri Rahma Sari (33) warga  Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas menjadi korban ditabrak dua mobil yang sedang balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, KM 3,5 Palembang, Senin (22/12/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Kejadian ini mengakibatkan Sri Rahma Sari tewas di lokasi kejadian, sementara Robinsar dirawat di rumah sakit. 

Pilunya pasangan suami istri sedang berada di Palembang karena harus menunggu anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang. 

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto mengatakan berdasarkan informasi terakhir, Robinsar (40) korban yang luka berat akan menjalani operasi.

Sedangkan istrinya, Sri Rahma Sari (33) sudah dibawa keluarga ke kampung halaman untuk dimakamkan.

"Dari laporan anggota, pagi tadi yang suami sudah sadar dan akan menjalani operasi pinggang. Sementara jenazah istrinya sudah dijemput keluarga ," ujar Hermanto saat dikonfirmasi.

Namun ia tidak terlalu mengetahui anak korban sedang menjalani perawatan di ruang mana dan berapa lama sudah dirawat.

"Kami belum monitor soal itu. Yang jelas keduanya sedang menunggu anaknya opname di rumah sakit," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved