Harga Emas Antam Hari Ini

Melejit Naik, Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Rabu 8 April 2026 Genap Rp2,9 Juta Per Gram

Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Rabu (8/4/2026), terpantau mengalami kenaikan drastis sebesar Rp50 ribu, menyentuh Rp2.900.000

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kompas.com
EMAS ANTAM -- Update harga emas antam hari ini di Palembang, Rabu (8/4/2026) yang mengalami kenaikan sebesar Rp50 ribu menjadi Rp2.900.000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.907.250 per gram. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang terpantau mengalami kenaikan drastis pada hari ini Rabu (8/4/2026). 
  • Genap naik Rp50 ribu, harga emas antam kini menyentuh angka Rp2.900.000 setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.907.250 per gram.
  • Adapun harga buyback emas Antam juga naik Rp95 ribu menjadi sebesar Rp 2.664.000

TRIBUNSUMSEL.COM - Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Rabu (8/4/2026), terpantau mengalami kenaikan drastis.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.15 WIB, harga emas antam hari ini menyentuh angka Rp2.900.000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.907.250 per gram.

Harga emas antam tersebut naik sebesar Rp50 ribu dari harga Rp2,850,000 pada Selasa, (7/4/2026).

Bagi yang ingin menjual emas, harga buyback emas Antam juga melesat naik Rp95 ribu menjadi sebesar Rp2,664,000.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram: Rp1.500.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.503.750
  • 1 gram: Rp2.900.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.907.250
  • 2 gram: Rp5.740.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.754.350
  • 3 gram: Rp8.585.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.606.463
  • 5 gram: Rp14.275.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14.310.688
  • 10 gram: Rp28.495.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp28.566.238
  • 25 gram: Rp71.112.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp71.289.780
  • 50 gram: Rp142.145.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp142.500.363
  • 100 gram: Rp284.212.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp284.922.530
  • 250 gram: Rp710.265.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp712.040.663
  • 500 gram: Rp1.420.320.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.423.870.800
  • 1000 gram: Rp2.840.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.847.701.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved