Kecelakaan di Jalan Sudirman Palembang

Polisi Pastikan, 2 Mobil yang Tabrak Pasutri di Palembang Sedang Kejar-kejaran, Berstatus Mahasiswa

Saat kejadian itu, keduanya diketahui sedang menunggu anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin, sedang opname.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polrestabes Palembang
OLAH TKP - Polisi Saat Melakukan Olah TKP. Polisi Pastikan, 2 Mobil yang Tabrak Pasutri di Palembang Sedang Kejar-kejaran, Berstatus Mahasiswa 

Ringkasan Berita:
  • Dua mobil diduga saling kejar-kejaran menabrak pasangan suami istri di Jalan Jenderal Sudirman Palembang
  • Akibat kejadian ini menewaskan Sri Rahma Sari dan melukai suaminya, Robinsar.
  • Korban saat itu menunggu anaknya yang dirawat di RSMH.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Akibat kejar-kejaran, dua mobil terlibat kecelakaan, menabrak pasangan suami istri (pasutri) di jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang pada Senin (22/12/2025).

Akibat peristiwa ini Sri Rahma Sari (33) meninggal dunia di lokas, sementara suaminya Robinsar (40) harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat kejadian itu, keduanya diketahui sedang menunggu anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin, sedang opname.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto mengatakan berdasarkan informasi terakhir, Robinsar yang luka berat akan menjalani operasi. Sedangkan istrinya, Sri Rahma Sari sudah dibawa keluarga untuk dimakamkan.

"Dari laporan anggota, pagi tadi yang suami sudah sadar dan akan menjalani operasi pinggang. Sementara jenazah istrinya sudah dijemput keluarga ," ujar Hermanto saat dikonfirmasi.

Namun ia tidak terlalu mengetahui anak korban sedang menjalani perawatan di ruang mana dan berapa lama sudah dirawat.

"Kami belum monitor soal itu. Yang jelas keduanya sedang menunggu anaknya opname di rumah sakit," katanya.

Pihaknya masih memeriksa dua orang pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan dan menabrak korban.

Toyota Raize BG 1148 ZT yang dikemudikan Dendi Harto Wiguno menabrak Robinsar, sedangkan mobil Innova Zenix menabrak Sri Rahma Sari hingga meninggal dunia.

Masing-masing terancam pasal 310 ayat 3 dan ada yang terancam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ karena kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi.

"Keduanya masih proses kami periksa. Untuk pengemudi mobil Raize dikenakan pasal 310 ayat 3, sedangkan pengemudi mobil Innova Zenix dikenakan pasal 310 ayat 4 karena menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Hermanto menambahkan keduanya berstatus mahasiswa di salah satu Universitas swasta di Palembang dan pada saat kejadian keduanya memacu kendaraannya Dalam kecepatan tinggi.

"Kalau pengakuan sementara, pengemudi memang saling kenal, mereka sedang kejar-kejaran di jalanan. Bukan yang balapan liar seperti apa, hanya kejar-kejaran tapi kecepatan tinggi," tutupnya.

Baca juga: Ditabrak Mobil Balapan, Pasutri Kecelakaan Maut di Palembang, Istri Tewas, Lagi Tunggu Anak di RS

Baca juga: Kronologi Pasutri Ditabrak 2 Mobil di Sudirman Palembang, Mobil Ngebut Beriringan, Sang Istri Tewas

Kronologi Kejadian

Kata Hermanto, penyebab kecelakaan diduga kuat akibat kelalaian kedua pengemudi yang tidak konsentrasi dan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat menguasai kendaraan serta kurang memperhatikan situasi sekitar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved