Berita Palembang
Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Layanan Samsat Buka hingga Pukul 00.00 WIB
Hari terakhir pemutihan pajak, layanan Samsat Sumsel dibuka hingga pukul 00.00 WIB, Rabu (17/12/2025).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Hari terakhir pemutihan pajak, layanan Samsat Sumsel dibuka hingga pukul 00.00 WIB, Rabu (17/12/2025)
- Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan kebijakan ini diambil karena tingginya antusias masyarakat di hari akhir pemutihan pajak
- Pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta keringanan biaya balik nama kendaraan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memperpanjang jam operasional layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Rabu (17/12/2025).
Atas instruksi langsung Gubernur Sumsel, Herman Deru, seluruh kantor Samsat di wilayah Sumsel tetap melayani wajib pajak hingga pukul 24.00 WIB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak pada hari penutupan.
“Bapak Gubernur Herman Deru telah memerintahkan agar layanan operasional Samsat pada hari ini dibuka sampai pukul 12 malam guna melayani masyarakat,” ujar Rizwan, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Jelang Berakhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat UPTB OKI Perpanjang Jam Operasional
Ia menjelaskan, perpanjangan jam layanan ini bertujuan agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumatera Selatan.
Untuk itu, Rizwan mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumsel agar segera memanfaatkan sisa waktu yang tersedia.
“Hari ini merupakan hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum batas waktu berakhir,” katanya.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta keringanan biaya balik nama kendaraan.
“Setelah pukul 00.00 WIB, tarif pajak dan denda akan kembali diberlakukan secara normal,” pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Puncak Kemarau Agustus 2026, 1.600 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla di Sumsel |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Pemkot Palembang yang Baru Dilantik Ratu Dewa, M Irman Resmi Jadi Kadispar |
|
|---|
| Berawal Jual Narkoba ke Polisi, 2 Orang di Palembang Ditangkap Karena Miliki 10,3 Kg Sabu |
|
|---|
| Pentingnya Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Ajak Pekerja Mandiri Segera Mendaftar |
|
|---|
| Ngamuk Tak Diberi Uang, Pria di Palembang Lempar Ibunya Dengan Panci & Gelas, Kini Diamankan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Hari-Terakhir-Pemutihan-Pajak-Kendaraan-di-Sumsel-Layanan-Samsat-Buka-hingga-Pukul-0000-WIB.jpg)