Berita Palembang

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Layanan Samsat Buka hingga Pukul 00.00 WIB

Hari terakhir pemutihan pajak, layanan Samsat Sumsel dibuka hingga pukul 00.00 WIB, Rabu (17/12/2025).

Tayang:
Dokumentasi/Bapenda Sumsel
PEMUTIHAN PAJAK BERAKHIR -- Brosur pengumuman hari terakhir pemutihan pajak di Sumsel, pelayanan Samsat akan berlangsung hingga pukul 00.00, Rabu (17/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Hari terakhir pemutihan pajak, layanan Samsat Sumsel dibuka hingga pukul 00.00 WIB, Rabu (17/12/2025)
  • Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan kebijakan ini diambil karena tingginya antusias masyarakat di hari akhir pemutihan pajak
  • Pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta keringanan biaya balik nama kendaraan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memperpanjang jam operasional layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Rabu (17/12/2025).

Atas instruksi langsung Gubernur Sumsel, Herman Deru, seluruh kantor Samsat di wilayah Sumsel tetap melayani wajib pajak hingga pukul 24.00 WIB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak pada hari penutupan.

“Bapak Gubernur Herman Deru telah memerintahkan agar layanan operasional Samsat pada hari ini dibuka sampai pukul 12 malam guna melayani masyarakat,” ujar Rizwan, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Jelang Berakhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat UPTB OKI Perpanjang Jam Operasional

Ia menjelaskan, perpanjangan jam layanan ini bertujuan agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumatera Selatan.

Untuk itu, Rizwan mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumsel agar segera memanfaatkan sisa waktu yang tersedia.

“Hari ini merupakan hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum batas waktu berakhir,” katanya.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta keringanan biaya balik nama kendaraan.

“Setelah pukul 00.00 WIB, tarif pajak dan denda akan kembali diberlakukan secara normal,” pungkasnya.
 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved