Berita OKI

Jelang Berakhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat UPTB OKI Perpanjang Jam Operasional

Masih kata Arief, bagi masyarakat yang hingga kini belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka yang telah jatuh tempo

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
BAYAR PAJAK - Ratusan pengurus wajib pajak yang mendatangi kantor pelayanan Samsat UPTB Ogan Komering Ilir wilayah 1 pada Kamis (15/12/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Wajib pajak ramai mendatangi kantor pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap unit pelaksana teknis badan (Samsat UPTB) Ogan Komering Ilir 1 pada Kamis (15/12/2025) siang.

Sejak dibuka pelayanan pukul 08.00 WIB telah terjadi antrean cukup panjang dikarenakan program pemutihan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak lama lagi berakhir.

Saat dikonfirmasi Kepala UPTB OKI 1, Arief Budiman menyebut data yang diperoleh hari ini terdapat ratusan masyarakat yang datang untuk mengurus pajak kendaraan mereka.

"Tercatat hari ini jumlah pengurus pajak sangat ramai, hari ini sudah 500 berkas dokumen yang masuk. Baik kendaraan motor dan mobil," ungkap Arief. 

Baca juga: Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Wajib Pajak di OKI Makin Ramai Datangi Kantor Samsat

Baca juga: Tinggal Sepekan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Empat Lawang Capai 95,57 Persen

Mengantisipasi lonjakan pengurus pajak di 3 hari terakhir pemutihan, baik pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya sehingga untuk jam pelayanan operasional diperpanjang.

"Menjelang tutupnya masa pemutihan, jam pelayanan mulai hari ini tanggal 15, 16 dan 17 Desember mendatang diperpanjang mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB," ujarnya.

Masih kata Arief, bagi masyarakat yang hingga kini belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka yang telah jatuh tempo

Selain itu, masyarakat yang hendak melakukan pengurusan BBKB kedua dan seterusnya telah melakukan pendaftaran namun tidak melakukan pembayaran dikantor samsat hingga 17 Desember 2025 pukul 17.00 WIB maka dilakukan verifikasi dan penetapan kembali.

"Maka dari itu, bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten OKI segera perpanjang pajak kendaraan bermotor dan BBNKB sebelum program pemutihan berakhir," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved