Berita Palembang Berdaya Sejahtera
Pemkot Palembang Resmi Terapkan Kebijakan Baru Terkait Mutasi ASN, Berlaku 17 Oktober 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku 17 Oktober 2025
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2025.
Perwali tersebut mengatur secara rinci prosedur mutasi, baik untuk ASN yang berasal dari luar daerah—seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian—maupun mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa mutasi ASN kini tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan 30 persen dari anggaran khususnya di bidang kepegawaian.
Yanuarpan juga mengungkapkan bahwa jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus meningkat.
Hingga akhir Oktober 2025, tercatat total ASN sebanyak 19.527 orang, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK.
Selain itu, sebanyak 2.181 PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pengangkatan, sehingga total ASN akan mencapai 21.708 orang.
Dengan jumlah tersebut, Pemkot memutuskan untuk membatasi pelaksanaan mutasi hanya dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan Oktober.
“Mutasi yang selama ini bisa dilakukan kapan saja, kini hanya bisa dilakukan pada dua periode tersebut,” jelas Yanuarpan.
Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat. Untuk mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang, ASN wajib mengikuti seleksi yang terdiri dari:Computer Assisted Test (CAT),Tes Kompetensi Bidang, Wawancara.
Menariknya, seluruh proses seleksi akan disiarkan secara live streaming agar masyarakat dapat menyaksikan langsung dan memastikan transparansi. “Setelah selesai, nilai langsung tertera dan ditetapkan passing grade-nya,” kata Yanuarpan.
Baca juga: Pemkot Palembang Bakal Gelar Pameran Prangko dan Jumpa Museum, Dorong Minat Berwisata ke Museum
Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi mutasi akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap periode. Pemkot akan melakukan analisis kebutuhan pegawai di masing-masing OPD sebelum membuka formasi.
| Wali Kota Ratu Dewa Dorong IDI Palembang Inovasi Kesehatan dan Kolaborasi untuk Masyarakat Miskin |
|
|---|
| IDI Palembang Bakal Gelar Beragam Lomba Peringati HUT Ke-75, Ratu Dewa Dorong Inovasi Kesehatan |
|
|---|
| Pastikan Komoditas Beras dan Minyak Goreng Aman, Ratu Dewa Tinjau Pasar KM 5 |
|
|---|
| Walikota Ratu Dewa Tinjau Dua Pilihan Lokasi yang Akan Dibangun Mini Zoo, Gaet Sejumlah Investor |
|
|---|
| Pimpin Apel Pagi, Kadiskominfo Palembang Sampaikan Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.