Berita Palembang Berdaya Sejahtera
Pemkot Palembang Resmi Terapkan Kebijakan Baru Terkait Mutasi ASN, Berlaku 17 Oktober 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku 17 Oktober 2025
“Misalnya, Pemkot sedang butuh guru karena setiap tahunnya sekitar 200 guru pensiun. Guru dan tenaga kesehatan memang paling banyak yang pensiun tiap tahunnya,” jelasnya.
ASN yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang harus melamar ke OPD yang membuka lowongan, dan tidak bisa lagi memilih instansi tujuan secara bebas.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkot Palembang dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terstruktur, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Dengan sistem seleksi terbuka dan berbasis kompetensi, diharapkan ASN yang masuk ke lingkungan Pemkot benar-benar memiliki kualitas dan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Mutasi bukan lagi soal keinginan pribadi, tapi soal kebutuhan organisasi dan kualitas SDM,” pungkas Yanuarpan.
Baca berita lainnya di google news
| Wali Kota Ratu Dewa Dorong IDI Palembang Inovasi Kesehatan dan Kolaborasi untuk Masyarakat Miskin |
|
|---|
| IDI Palembang Bakal Gelar Beragam Lomba Peringati HUT Ke-75, Ratu Dewa Dorong Inovasi Kesehatan |
|
|---|
| Pastikan Komoditas Beras dan Minyak Goreng Aman, Ratu Dewa Tinjau Pasar KM 5 |
|
|---|
| Walikota Ratu Dewa Tinjau Dua Pilihan Lokasi yang Akan Dibangun Mini Zoo, Gaet Sejumlah Investor |
|
|---|
| Pimpin Apel Pagi, Kadiskominfo Palembang Sampaikan Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.