Berita Palembang Berdaya Sejahtera

Pemkot Palembang Resmi Terapkan Kebijakan Baru Terkait Mutasi ASN, Berlaku 17 Oktober 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku 17 Oktober 2025

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkot Palembang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa mutasi ASN kini tidak bisa dilakukan secara serta-merta. 

“Misalnya, Pemkot sedang butuh guru karena setiap tahunnya sekitar 200 guru pensiun. Guru dan tenaga kesehatan memang paling banyak yang pensiun tiap tahunnya,” jelasnya.

ASN yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang harus melamar ke OPD yang membuka lowongan, dan tidak bisa lagi memilih instansi tujuan secara bebas.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkot Palembang dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terstruktur, efisien, dan sesuai kebutuhan.

Dengan sistem seleksi terbuka dan berbasis kompetensi, diharapkan ASN yang masuk ke lingkungan Pemkot benar-benar memiliki kualitas dan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Mutasi bukan lagi soal keinginan pribadi, tapi soal kebutuhan organisasi dan kualitas SDM,” pungkas Yanuarpan.

Baca berita lainnya di google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved