Dosen Untag Semarang Tewas

Istri Sah AKPB Basuki Diperiksa usai Suami Terseret Tewasnya Dosen Levi, Status Pernikahan Terkuak

Istri sah AKBP Basuki dikabarkan sedang dalam pemeriksaan, terkait keterlibatan suaminya dalam tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram/@kapolres_blora
AKBP BASUKI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). Istri sah dari AKBP Basuki kini dikabarkan sedang dalam pemeriksaan, terkait keterlibatan suaminya dalam kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di hotel. 

Mulai saat itu, Kastubi mengingatkan kepada DLL agar lebih berhati-hati.

"DLL sudah saya anggap anak sendiri karena usianya sepantaran anak saya. Maka saya ingatkan hati-hati pacaran dengan polisi. Banyak polisi yang sumbu pendek, emosional. Ketika pacarnya, semisal jalan dengan laki-laki lain, tiba-tiba mengamuk," terangnya.

Kendati begitu, ia mendesak kepada kepolisian agar segera membuat terang kasus kematian korban.

"Ketika polisi nanti tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, nanti mencari bukti lainnya melalui digital forensik dari data di handphone korban dan AKBP Basuki serta barang bukti lainnya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sejumlah alat bukti kini sudah dikirim ke laboratorium seperti handphone dosen DLL dan AKBP Basuki. Selain itu, adapula rekaman CCTV di kos-hotel tersebut.

"Handphone korban sudah kami dapatkan. Handphone AKBP B juga sudah kami sita. Rekaman CCTV situasi detik per detik, jam per jam berkaitan dengan peristiwa itu  akan dianalisa oleh penyidik," bebernya.

5 Tahun Tinggal Bersama

Sementara AKBP Basuki mengaku sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.

Dengan demikian, AKBP Basuki dan DLL tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.

Namun, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.

Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.

Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved