Pembunuhan di Bogor

Kesal Ditagih Uang Tabungan, Wanita di Bogor Bunuh Tetangga Saat Salat, Kelabui Keluarga Korban

N (59), seorang pedagang wanita di Cisarua, Bogor tewas menjadi korban pembunuhan oleh tetangganya sendiri, seorang perempuan berinisial NAF (32)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
PEMBUNUHAN DI CISARUA- NAF (32), seorang wanita membunuh tetangganya sendiri, N (59), seorang pedagang wanita di Cisarua, Bogor ketika sedang salat di rumahnya, kini menyesal saat dihadirkan di pers rilis polisi, Sabtu, (22/11/2025). 

Di balik itu, ternyata uang sebesar Rp12.450.000 milik korban N hendak digunakannya untuk umrah.

Umrah adalah salah satu ibadah dalam Islam berupa kunjungan ke Kota Mekkah untuk melaksanakan rangkaian ritual seperti tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah, setelah mengenakan ihram dari miqat. 

"Keterangan sementara yang kami peroleh demikian (untuk umrah)," ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Sabtu (22/11/2025).

Namun, sebelum harapan itu terwujud, N, tewas dibunuh ketika korban mendatangi pihak yang berutang.

Dalam kesehariannya, korban merupakan seorang pedagang, sementara pelaku merupakan wali murid di sekolah tempat korban berjualan.

Uang tersebut, kata dia, dikumpulkan oleh korban selama kurang lebih dua tahun dari hasil berjualan di salah satu sekolah di Cisarua.

Namun kepercayaan itu sirna seketika setelah pelaku yang tanpa rasa iba menggelapkan uang tabungan dari jerih payah korban.

"Tabungan itu ditabung sudah berjalan dua tahun, sehari itu Rp50 ribu, Rp100 ribu menyesuaikan penghasilan korban dan sampai dengan akhir terkumpul Rp12.450.000," ungkapnya.

Pelaku Menangis di Kantor Polisi

NAF pun nampak menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseoranh karena ulahnya sendiri menggelapkan uang tabungan korban senilai Rp12.450.000.

Ia hanya tertunduk dan nampak menagis saat digiring oleh anggota polisi dalam pengungkapan kasus di Aula Mapolres Bogor pada Sabtu (22/11/2025).

Bahkan, ibu rumah tangga berambut pirang menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.

"Setelah mendapatkan petunjuk, tim langsung bergerak cepat ke lokasi, pelaku berada di rumahnya di Kampung Cipari," ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Sabtu (22/11/2025).

NAF yang mengenakan baju tahanan berwarna oren dengan tangan terborgol pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

"Karena perbuatannya, tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved