Dosen Untag Semarang Tewas

Tim Hukum Untag Kuak 3 Kejanggalan Kematian Dosen Levi, Soroti Rentang Waktu 9 Jam Hingga CCTV

Universitas 17 agustus 1945 alias Untag membentuk tim hukum untuk menguak kasus kematian Dwinanda Linchia Levi dosen Fakultas Hu

Editor: Moch Krisna
TIKTOK/dididwi6
DOSEN TEWAS DI HOTEL- Tangkap layar ucapan belasungkawa DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus Semarang (Untag) ditemukan tewas di sebuah hotel, dikenal pendiam dan merantau usai orang tua meninggal 
Ringkasan Berita:
  • Untag membentuk tim hukum untuk mengusut kematian dosen Levi .
  • Tim menyoroti jeda 9 jam dan bukti digital seperti HP serta CCTV yang belum diuji.
  • Penempatan AKBP Basuki di patsus disorot, sementara dugaan pidana masih diselidiki polisi.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Universitas 17 agustus 1945 alias Untag membentuk tim hukum untuk menguak kasus kematian Dwinanda Linchia Levi dosen Fakultas Hukum tewas di kamar hotel.

Diketahuin Levi menjalani hubungan asmara dengan polisi bernama AKBP Basuki itu ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). 

Melansir dari Kompas.com, Jumat (21/11/2025) Ketua Tim Hukum Untag, Agus Widodo, mengatakan kampus sangat terpukul dengan kabar duka itu.

Ia menyebut informasi meninggalnya Levi baru diterima pihak kampus sekitar pukul 14.30 WIB, padahal korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 05.30 WIB. 

“Karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian almarhumah, Dekan FH Untag lalu meminta kepolisian melakukan autopsi lengkap, termasuk pemeriksaan forensik digital,” ujar Agus Widodo kepada wartawan, Jumat (21/11/2025). 

Levi diketahui mengajar di Untag Semarang sejak 2022 dan tinggal di kostel tempat kejadian perkara selama dua tahun terakhir.

Tim hukum dibentuk sebagai bentuk tanggung jawab kampus untuk mencari keadilan dan mengungkap penyebab kematiannya.

POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa)

 

1.Rentang Waktu 9 Jam Jadi Sorotan

Anggota Tim Hukum, Edi Pranoto, menyoroti selisih waktu hampir sembilan jam antara ditemukannya Levi dan informasi yang baru sampai ke pihak kampus.

Menurutnya, jeda waktu itu memunculkan dugaan yang harus diuji secara hukum. “Kami ingin memastikan seluruh proses tidak berhenti di satu titik, tetapi ditangani secara menyeluruh hingga benar-benar terang,” kata Edi.

Edi menambahkan pemeriksaan forensik, termasuk digital forensik, penting untuk menelusuri rekam jejak komunikasi Levi, aktivitas terakhir di lokasi, serta pihak-pihak yang sempat berinteraksi dengannya.

 

2.Bukti Digital Belum Diuji

Anggota tim hukum lainnya, Kastubi, menyatakan masih banyak keraguan yang belum terjawab. Ia menyebut hasil visum luar maupun dalam belum cukup menjelaskan penyebab kematian Levi. 

“Handphone dan CCTV belum diuji. Apakah ada intimidasi atau tekanan yang membuat kondisi yang menyebabkan tekanan darah begitu naik secara drastis,” ujarnya.

Kastubi menilai pemeriksaan menyeluruh terhadap handphone, laptop, dan rekaman CCTV di lokasi diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi sebelum Levi meninggal.

 

3.Penempatan AKBP Basuki di Patsus Disorot

Tim hukum juga menyoroti penempatan AKBP Basuki di penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki dijatuhi hukuman patsus terkait pelanggaran etik karena tinggal bersama dosen Levi tanpa ikatan pernikahan.

Namun, terkait ada tidaknya pidana dalam kasus kematian dosen Levi, hingga kini masih diselidiki pihak kepolisian. 

Menurut tim hukum, keterlibatan AKBP perlu ditelusuri karena diduga terkait penyelidikan kematian Levi. “Kami tidak bisa begitu saja percaya pada hasil visum luar maupun dalam.

Tujuan tim hukum ini dibentuk untuk mengawal dan menuntut kebenaran secara objektif dan materiil,” tegas Kastubi.

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved