Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk
Ingat Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Aktor "Mak Lampir", Divonis 12 Tahun Penjara
Nanang Irawan alias Gimbal terbukti membunuh artis Sandy Permana divonis hukuman 12 tahun penjara pada Jumat (30/10/2025), wajib bayar Rp 269.706.000.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Nanang Irawan alias Gimbal terbukti membunuh artis Sandy Permana divonis hukuman 12 tahun penjara
- Hakim juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani Rp 269.706.000.
- Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 15 tahun
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar terbaru dari kasus pembunuhan artis sinetron legenda "Mak Lampir", Sandy Permana, kini memasuki babak baru vonis hakim.
Nanang Irawan alias Gimbal terbukti membunuh artis Sandy Permana divonis hukuman 12 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal pada Jumat (30/10/2025).
Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan bahwa Nanang dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Keji Bunuh Sandy Permana Aktor "Mak Lampir", Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara
Majelis hakim juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.
Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp 269.706.000.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam SIPP.
Lebih rendah dari tuntutan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
Baca juga: Pengakuan Istri Nanang Gimbal Dituduh Pemabuk oleh Istri Almarhum Sandy Permana, Koleksi Botol Miras
Motif Pembunuhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, motif pembunuhan bermula dari perasaan sakit hati Nanang yang merasa direndahkan oleh Sandy.
"Pelaku atau tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka," ungkap Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dilansir dari KompastTV, Kamis (16/1/2025).
Tersangka Nanang telah tinggal di perumahan Cibarusah Jaya Blok H4 RT. 05 RW. 08 sejak tahun 2017.
Pada tahun 2019, Sandy dan istri menggelar acara pernikahan, saat itu korban hendak mendirikan tenda dengan memasuki perkarangan rumah tersangka.
Tersangka tak terima lantaran Sandy melakukan penebangan pohon tanpa seizinnya.
Selama bertetanggaan, korban dan pelaku tidak menjalin hubungan yang harmonis.
Nanang tak terima dengan perlakuan Sandy hingga muncul niat jahat membunuh sang aktor.
Tersangka lantas mengambil sebilah pisau dari kandang ayam yang terletak di samping rumahnya dan berlari untuk melukai Sandy.
Nanang menyerang Sandy yang masih berada di atas motornya.
Baca juga: Nyawa Dibayar Nyawa Istri Sandy Permana Tolak Permintaan Maaf Keluarga Nanang Gimbal
Tanpa ragu, Nanang menusuk bagian perut Sandy dengan pisau tersebut.
“Modus operandi daripada pelaku dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor,” ujar Wira.
Sandy sempat memberikan perlawanan. Namun, Nanang kembali menusuk Sandy beberapa kali.
“Tersangka tetap berusaha melukai korban dengan cara menusuk kembali ke arah pelipis kiri, kepala korban satu kali, dada korban satu kali, kemudian leher korban satu kali,” kata Wira.
Sandy yang sudah kehilangan banyak darah akhirnya berlari untuk menyelamatkan diri dari serangan.
Namun, Nanang tetap mengejar dan kembali menusuk punggung korban sebanyak satu kali.
"Pada saat korban ingin menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban," jelas Wira.
Aksi tersebut terjadi begitu cepat, dan Sandy akhirnya terkapar tak berdaya di kawasan perumahan Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan aksinya, Nanang melarikan diri meninggalkan korban.
Sandy ditemukan bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut.
Saat ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Sebelum insiden tersebut, Sandy diketahui pergi ke sebuah danau untuk bertemu seseorang.
Nanang akhirnya ditangkap di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 10.45 WIB.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Keji Bunuh Sandy Permana Aktor "Mak Lampir", Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Istri Nanang Gimbal Dituduh Pemabuk oleh Istri Almarhum Sandy Permana, Koleksi Botol Miras |
|
|---|
| Nanang Gimbal Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dituding Pemabuk, Keluarga Membantah Tegas |
|
|---|
| Kuasa Hukum Nanang Gimbal Sebut Sandy Permana yang Acap Kali Cari Masalah, Puncak Ditikam |
|
|---|
| 'Nyawa Dibayar Nyawa' Istri Sandy Permana Tolak Permintaan Maaf Keluarga Nanang Gimbal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Wira-Satya-Triputra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.