Dosen Untag Semarang Tewas

Dipatsus Langgar Etik usai Dosen Untag Semarang Tewas, Alumni Desak Polda Jateng Pecat AKBP Basuki

Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mendesak Polda Jateng memecat AKBP

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@kapolres_blora
AKBP BASUKI DIDESAK DIPECAT - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). Kini AKBP didesak alumni Untag dipecat usai dosen Untag tewas. 
Ringkasan Berita:
  • Alumni Untag desak Polda Jateng pecat AKBP Basuki.
  • AKBP Basuki kini dipatsus, terbukti langgar kode etik.
  • AKBP Basuki mengaku punya hubungan dengan dosen Untag.

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mendesak Polda Jateng memecat AKBP Basuki dari kepolisian.

Seperti diketahui, AKBP Basuki saksi utama yang menemukan jasad DLL.

Kini Polda Jateng didesak Alumni Untag untuk memecat AKBP Basuki.

Menurut Jansen Henry Kurniawan, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng dinilai layak dipecat karena telah melakukan perbuatan amoral.

"AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum."

"Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral," terang Jansen, Kamis (20/11/2025) malam.

Dia menyebut, kasus kematian mantan dosennya tersebut masih diliputi kejanggalan. 

Namun pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami berharap kepolisian melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan tranparansi penanganan perkara, serta objektif," tuturnya.

Baca juga: Kecurigaan Keluarga Dosen Untag Semarang yang Tewas ke AKBP Basuki, Diduga Minta Laptop & HP Korban

AKBP Basuki Dipatus

AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 buntut kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang.

Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: AKBP Basuki Ternyata Saksikan Detik-detik Dosen Untag Tewas di Hotel, Sempat Bantah Punya Hubungan

Dalam kasus tersebut, Basuki merupakan orang pertama yang menemukan DL dalam kondisi tidak bernyawa. Belakangan diketahui bahwa Basuki dan DL tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) serta tinggal di bawah satu atap. 

"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan,” ujar Saiful dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/11/2025).

“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tambahnya.

Saiful menjelaskan, Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi patsus setelah Basuki diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan sebelas personel Bidpropam. 

Gelar perkara juga diikuti oleh pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial DL tanpa ikatan perkawinan yang sah.  

Saiful menekankan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Bidpropam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur. 

Selain itu, hasil gelar perkara juga menjadi wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. 

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Saiful.  “Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

AKBP Basuki Akui Punya Hubungan dengan Korban 

AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.

Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu ( detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. 

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone  dan laptop korban.

Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.

Sempat Membantah Punya Hubungan

Sebelumnya, dalam pengakuan AKBP Basuki yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Rabu (19/11/2025) ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya. 

AKBP Basuki menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.

Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.

"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata Basuki.

AKBP Basuki menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban.

Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari. 

Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.

"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alumni Untag Semarang Desak Polda Jateng Pecat AKBP Basuki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved