Dosen Untag Semarang Tewas

Kecurigaan Keluarga Dosen Untag Semarang yang Tewas ke AKBP Basuki, Diduga Minta Laptop & HP Korban

Dugaan kecurigaan keluarga DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kepada AKBP Basuki terlibat kematian korban.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TIKTOK/dididwi6
DOSEN TEWAS DI HOTEL- Tangkap layar ucapan belasungkawa DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus Semarang (Untag) ditemukan tewas di sebuah hotel. Dugaan kecurigaan keluarga DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kepada AKBP Basuki terlibat kematian korban. AKBP Basuki sempat hubungi keluarga meminta barang milik korban. 

"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini," terangnya.

AKBP Basuki Saksikan Korban Tewas

Saat kejadian ternyata AKBP Basuki yang merupakan saksi utama berada di kamar dan menyaksikan detik-detik korban tewas.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, bahwa ketika korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," katanya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan AKBP Basuki sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya mengetahui kematian korban pada siang hari.

Untuk mengungkap keterlibatan AKBP Basuki, Polda Jateng melakukan penyelidikan kasus dugaan pidananya.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Selian itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel atau kostel. 

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto. 

Saat ini, AKBP Basuki telah ditahan atau menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

AKBP Basuki Akui Punya Hubungan dengan Korban 

AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.

Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved