Dosen Untag Semarang Tewas

Gaji AKBP Basuki Ngaku Biayai Kuliah S3 DLL Dosen Untag Semarang yang Ditemukan Tewas di Hotel

Gaji AKBP Basuki disorot setelah sang polisi mengaku membiayai kuliah S3, DLL (35) alias Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Polda Jateng
AKBP B DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban. Gaji AKBP Basuki turut disorot setelah sang polisi mengaku membiayai kuliah S3, DLL (35) alias Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang ditemukan tewas di hotel. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji AKBP Basuki saksi mata yang menemukan dosen DLL sekitar Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300.
  • Gaji AKBP Basuki mengaku membiayai kuliah doktor DLL di Undip
  • Kini AKBP Basuki ditahan karena ketahuan tinggal bersama di kostel dosen DLL tanpa ikatan pernikahan

TRIBUNSUMSEL.COM --  Gaji AKBP Basuki turut disorot setelah sang polisi mengaku membiayai kuliah S3, DLL (35) alias Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang ditemukan tewas di hotel.

DLL sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.

Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), ini melanjutkan, meski mengklaim tak ada hubungan istimewa, nyatanya AKBP Basuki dan dosen DL memang dekat.

Kedekatan tersebut didorong rasa iba AKBP Basuki kepada DLL.

Baca juga: Pengakuan AKBP Basuki Soal Adanya Hubungan Asmara dengan Dosen Untag Semarang, DLL, Saya Sudah Tua

POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa)

DL sudah tidak mempunyai orang tua karena meninggal dunia.

AKBP Basuki juga diketahui rela membiayai kuliah doktor DL.

Tidak hanya itu, AKBP Basuki juga memasukkan DL ke dalam kartu keluarganya (KK) sebagai saudara.

Menjabat sebagai Kasubdit Dalmas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, gaji AKBP Basuki pun menjadi sorotan.

Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.

Ditambah dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.

Maka penghasilan AKBP Basuki per bulannya sekitar Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300.

Di sisi lain, AKBP Basuki memiliki harta sebesar Rp94 juta dengan mengacu dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periodik 2024.

Bahkan, dirinya hanya memiliki satu kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp14 juta serta aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.

AKBP Basuki tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta aset lainnya seperti harga bergerak atau surat berharga.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP B Pertama Kali Temukan Dosen Untag Semarang Tewas, Ngaku Biayai Kuliah Korban 

Dengan harta yang dimilikinya itu, dirasa tidak mungkin AKBP Basuki mampu untuk membiayai kuliah S3 DLL.

Mengutip dari laman Undip, ada dua tipe kelas untuk program doktoral di FH Undip yakni by course dan by research.

Untuk kelas by course, SPP yang harus dibayarkan tiap semesternya sebesar Rp12,5 juta. Lalu biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan hanya sekali di awal masa perkuliahan.

Selain itu, adapula biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta dan dibayarkan satu kali di awal masa perkuliahan.

Sedangkan untuk kelas by research, biaya yang harus dibayarkan yakni SPP Rp17,5 juta, IPI Rp20 juta, dan matrikulasi Rp4,5 juta.

Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP Basuki hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta.

Sementara, ketika DLL mengambil kelas by research, maka biaya yang dibayarkan AKBP Basuki semakin mahal yakni diasumsikan mencapai Rp164,5 juta.

Adapun hitungan di atas berdasarkan lama masa studi doktoral DLL yang mencapai empat tahun yakni dari 2015-2019.

Sedangkan, biaya studi di atas mengacu pada biaya pada tahun ajaran 2024/2025.

Sehingga, bisa diasumsikan pula bahwa biaya yang ditanggung oleh AKBP Basuki bisa lebih besar atau lebih kecil.

AKBP Basuki Dipatsus

Kini AKBP Basuki ditahan karena ketahuan tinggal bersama di kostel dosen DLL.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan AKBP Basuki dipatsus sejak 19 November 2025 sampai 8 Desember 2025.

AKBP Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) imbas kasus meninggalnya dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).

AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Korban dan Saksi Polisi Satu KK

Selain itu, terungkap fakta baru terkait hubungan DLL (35), seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus Semarang  (Untag) yang ditemukan tewas di sebuah hotel, dengan seorang polisi berpangkat AKBP berinisial B.

AKBP B merupakan saksi yang pertama kali menemukan DLL tewas dalam kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30. 

Diketahui, AKBP B menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).

Kehadiran AKBP B di lokasi menimbulkan tanda tanya besar soal misteri kematian dosen hukum pidana tersebut. 

Tiwi, salah satu kerabat korban mengungkapkan jika korban dan saksi AKBP berinisial B ternyata satu kartu keluarga (KK)

Fakta ini diketahui keluarga korban selepas kematian DLL.

"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara. Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," kata Tiwi.

Tiwi mengaku, kaget atas hubungan antar korban dan saksi pertama. 

Sejauh yang ia tahu, korban tak pernah menceritakan sosok polisi tersebut dalam keluarganya.

"Kami baru tahu tadi siang (Selasa, 18 November 2025), hubungan korban dan saksi pertama infonya agar korban bisa pindah KTP Semarang maka masuk KK-nya saksi pertama," bebernya. 

Tiwi mengungkap, korban sudah merantau bekerja di Kota Semarang sekitar empat tahun terakhir.

Korban yang merupakan warga asli Purwokerto merantau ke kota Semarang selepas ayah dan ibunya meninggal dunia.  

"Korban masih sendiri (lajang), ia kuliah hingga jadi dosen tetap di Untag belum lama sekitar 2021 atau 2022," kata kerabat korban, Tiwi saat dihubungi Tribun, Selasa (18/11/2025).

Namun, keluarga korban juga bertanya-tanya mengapa polisi tersebut tak muncul di rumah sakit ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi.

"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," terangnya.

Selama di Semarang, korban sebenarnya tidak tinggal di kos-hotel tersebut.

Korban memiliki kamar kos sendiri yang lokasinya memang tak jauh dari kostel tempat korban ditemukan meninggal dunia.

"Ya kabarnya korban sering keluar masuk kostel itu akhir-akhir ini," paparnya.

Terkait hubungan korban dengan polisi tersebut, Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir membenarkannya.

Namun, ia enggan menjelaskannya lebih detail hubungan mereka.

"Bisa langsung tanya ke propam," kata AKP Nasoir.

Nasoir juga menyebut jika AKBP B pula yang mengantarkan korban ke rumah sakit. 

Sebagian artikel tayang di Tribunjateng.com.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved