Berita Viral
Fakta Abdul Muis dan Rasnal Nikmati Uang Rp11 Juta dari Iuran Komite, Ketua MA : Putusan Sudah Benar
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H angkat bicara terkait putusan hakim MA terkait Abdul Muis dan Ransa
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.
"Tapi tidak tahu, ternyata beritanya seperti itu. Kalau saya baca, saya kan baca berkasnya. Itu seperti itu kondisinya. Jadi tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan Presiden, tidak ada," pungkasnya.
Putusan MA
Terungkap rincian iuran komite SMAN 1 Lutra selama 3 tahun terkumpul Rp770,808.000.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Abdul Muis dan Rasnal terbukti bersalah.
Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Dana sumbangan komite sebesar Rp770.808.000 selama tiga tahun disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Berikut rincian iuaran komite:
- 1. Bayar honor guru
- 2. Tunjangan wali kelas
- 3. Tunjangan Hari Raya (THR)
- 4. Cleaning Service
Baca juga: Keseharian Abdul Muis Diungkap Siswa SMAN 1 Luwu Utara, Sosok Guru yang Ramah dan Baik Hati
Selain rincian tersebut, Abdul Muis dan Rasnal disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
| Sosok Sunarto, Ketua MA Sebut Abdul Muis & Rasnal Terbukti Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran Komite |
|
|---|
| Rengekan Kades di Brebes Saat Ditangkap Gegara Tilep Dana Rp547 Juta untuk Dukun Pengganda Uang |
|
|---|
| Sebut Terbukti Bersalah, Ini Kata Ketua MA Soal 2 Guru SMAN 1 Lutra Dapat Rehabilitasi Prabowo |
|
|---|
| Badan Gizi Nasional Benarkan Yasika Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Sufmi Dasco Kini Turun Tangan |
|
|---|
| Nasib Yasir Machmud Ayah Yasika Kelola 41 Dapur MBG, Disindir 'Serakahnomic', Dasco Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rasnal-dan-Abdul-Muis-resmi-terima-SK-pembatalan-dipecat-dan-jabatan-ASN-dikembalika.jpg)