Berita Viral

Nasib Faisal Tanjung Oknum LSM usai Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Lutra Kembali Aktif Jadi ASN

Nasib Faisal Tanjung LSM pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal hingga dipecat, kini dipanggil polisi.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Youtube TvOne
FAISAL TANJUNG - Nasib Faisal Tanjung LSM pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal hingga dipecat, kini dipanggil polisi. 

Rasnal turut mengapresiasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan rekan-rekan PGRI di daerah untuk memberikan apresiasi atas perjuangan ini.

Selain pengaktifan kembali, hak-hak Abdul Muis dan Rasnal juga bisa dicairkan.

Di antaranya gaji pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.

 

Direhabilitasi Prabowo

Sebelumnya, perjuangan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan berbuah manis. 

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Melalui akun media sosialnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur dengan diterimanya rehabilitasi ini, hak dan martabat kedua guru tersebut dipulihkan.

"Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut," tulis Andi Sudirman pada unggahan Instagramnya.

Andi Sudirman juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai elemen dalam mengawal kasus ini, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.

"Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementrian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu," katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berliku-liku di tingkat daerah hingga Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tuntas di tingkat Presiden.

"Setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat akhir di MA dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo," sambungnya.

Dalam unggahannnya, memperlihatkan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan guru Abdul Muis berfoto bersama Presiden RI Bapak Prabowo setelah menerima surat rehabilitasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved