Berita Viral

Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer

Isnandar, guru Seni Budaya SMAN 1 Luwu Utara,memberikan kesaksian mengenai Abdul Muis dan Rasnal, keduanya dikenal baik dan royal membantu honorer

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
TERIMA REHABILITASI- Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Isnandar, guru Seni Budaya SMAN 1 Luwu Utara,memberikan kesaksian mengenai Abdul Muis dan Rasnal, keduanya dikenal baik dan royal membantu honorer 

Hasil urunan guru yang mencapai Rp23 juta digunakan untuk biaya akomodasi saksi-saksi yang harus berangkat ke Makassar.

“Tidak mungkin guru-guru mau mengeluarkan uang untuk membantu kalau Pak Rasnal dan Pak Muis bukan orang baik,” ucapnya.

Setelah kabar baik mengenai pemulihan status ASN mereka oleh Presiden terbit, Isnandar menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas berakhirnya polemik ini.

“Kami sangat senang dengan adanya keputusan Presiden yang memulihkan status ASN keduanya,” tutupnya.

Adapu, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.

Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Akhirnya Prabowo Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Demi Bantu Gaji Honorer

Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.

Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite. 

Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.

Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
 
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
 
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Kini, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat setelah status ASN keduanya dipulihkan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.

Resmi Direhabilitasi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved