Berita Viral

Sosok Alfaraby, Anak Rasnal Guru SMAN 1 Lutra yang Dipecat, Jadi Tulang Punggung saat Ayah Ditahan

 Muhammad Alfaraby Rasnal, anak mantan kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara disorot di tengah polemik ayahnya dipecat karena sumbangan komite sukarela.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
YOUTUBE TRIBUN-TIMUR.COM
KASUS PEMECATAN GURU- Alfaraby Rasnal, anak Rasnal mantan guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat, saat dihadirkan dalam podcast virtual Tribun Timur . Muhammad Alfaraby Rasnal, anak dari mantan kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara turut disorot di tengah polemik ayahnya dipecat karena sumbangan komite sukarela. 

Ia berharap pemimpin daerah dapat melihat dampak keputusan tersebut secara lebih mendalam.

“Saya menghormati beliau sebagai pemimpin provinsi, tetapi saya menyampaikan secara jujur dan tanpa provokasi bahwa saya ingin melihat sikap nyata dari sisi kemanusiaan karena beliau yang menandatangani SK PTDH tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak hormat berdampak besar, bukan hanya pada individu yang dihukum, tetapi juga keluarga.

“Ketika seseorang diberhentikan tidak hormat, ada anak, istri, keluarga yang hidupnya terdampak. Itu perlu dipertimbangkan,” ungkap Abi mengatakan.

Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.

Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
 
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
 
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Setelah lima tahun mencari keadilan, perjuangan kedua guru ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Akhirnya Direhabilitasi

Kini, perjuangan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan berbuah manis. 

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.

"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan," kata Rasnal, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, perjuangan keduanya itu berakhir manis setelah bertemu Presiden. Rasnal menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved