Berita Viral

Nasib Inspektorat Luwu Utara usai Dua Guru Dipecat Karena Pungutan Rp20 Ribu, Terancam Kena Sanksi

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara di PDTH karena pungutan dana komite sekolah dinilai jadi korban kriminalisasi.

Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer 

 

Abdul Muis Janggal dengan Pemeriksaan Inspektorat

Mantan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Mui mengungkapkan kejanggalan dari hasil pemeriksaan  Inspektorat Luwu Utara yang menyebut kerugian negara imbas memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.

Hal itu terungkap dari hasil audit Inspektorat Luwu Utara yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara.

Penyidik Polres Luwu Utara pun menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan dana.

Keputusan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara mengaudit dan menyatakan adanya kerugian negara menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak berwenang.

“Saya sempat tanya ke pemeriksa dari Inspektorat, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi jawabannya tidak jelas. Katanya hanya menjalankan tugas,” kata Abdul Muis saat RDP, Rabu, (12/11/2025), dilansir dari Tribunsulsel.com.

Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas yang berarti tidak terbukti adanya pidana.

“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.

Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi. 

Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

“Padahal itu tidak pernah dibahas di persidangan sebelumnya. Tidak ada juga klausul yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.

Kasus tersebut membuat Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

(*)

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved