Antasari Azhar Meninggal
Duka KPK Atas Meninggalnya Antasari Azhar : Semoga Ikhtiarnya Berantas Korupsi jadi Amal Ibadah
Antasari Azhar meninggal dunia, Sabtu (8/11/2025). KPK berharap ikhtiar pemberantasan korupsi Antasari Azhar di Indonesia menjadi amal ibadah.
Ringkasan Berita:
- KPK menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Antasari Azhar, Sabtu (8/11/2025)
- KPK berharap ikhtiar pemberantasan korupsi Antasari Azhar di Indonesia menjadi amal ibadah
- Antasari Azhar akan disalatkan di Masjid Asy Syarif
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun, Sabtu (8/11/2025).
Kabar duka ini disampaikan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Boyamin mengatakan, Antasari Azhar akan disalatkan di Masjid Asy Syarif.
“Dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Azhar. Saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujar dia.
Boyamin juga meminta masyarakat untuk memohon doa dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan agar mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
Tak hanya Boyamin yang menyampaikan duka, belasungkawa pula disampaikan oleh KPK atas meninggalnya Ketua KPK periode 2007-2009 itu.
“Innalilahi wainailaihirojiun. Segenap insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan dukacita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Antasari Azhar, Pimpinan KPK periode tahun 2007-2009,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu.
Budi mengatakan, KPK berharap ikhtiar pemberantasan korupsi Antasari Azhar di Indonesia menjadi amal ibadah.
“Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” ujar dia.
Baca juga: Sederet Kasus Besar yang Pernah Ditangani Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia usia 72 Tahun
Pesan ke Prabowo Soal Berantas Korupsi
Antasari Azhar sempat menyampaikan pesan atas terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024-2029.
Sebagai mantan ketua KPK, ia berharap agar kepemimpinan Prabowo-Gibran dapat membawa perubahan besar untuk Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui, Ia menjabat sebagai Ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007.
"Untuk sosok yang saya banggakan Prabowo Suianto, Saya mengucapkan selamat dengan diputusnya kemenangan Prabowo-Gibran
"Semoga keberadaan Pak Prabowo di pemerintahan akan membawa perubahan yang besar, utamanya pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan Jumat, 26 April 2024 lalu, dikutip dari tayangan Warta Kota Production.
Saat ditanya mengenai harapan spesifiknya terhadap Prabowo dan Gibran terkait penegakan hukum di Indonesia, Antasari menegaskan komitmen yang harus dijaga.
"Harapan saya, tetap teguh pada komitmen untuk memberantas korupsi, membuat Indonesia bersih, sebagaimana kampanye beliau," ujar Antasari.
Lebih lanjut, Antasari Azhar secara khusus menyebutkan institusi anti-rasuah, di mana beliau berharap agar lembaga KPK diperkuat di bawah kepemimpinan yang baru.
"Termasuk lembaga KPK, ya," kata wartawan.
"Iya diperkuat," balasnya.
Kini, mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (8/11/2025).
Profil Antasari Azhar
Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.
Ia merupakan anak ke-4 dari lima bersaudara dari pasangan Azhar Hamid dan Asnani.
Ayah dari Antasari Azhar pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung.
Antasari menghabiskan masa kecilnya di Belitung.
Hingga akhirnya, dia melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada tahun 1971.
Kemudia, Antasari melanjutkan pendidikan tinggi dengan masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan menamatkannya pada tahun 1981.
Pada saat kuliah Antasari sangat aktif berorganisasi.
Ia menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa serta aktif di GMNI.
Bahkan dia dengan bangga mengakui bahwa dirinya adalah bekas demonstran pada tahun 1978.
Selain pendidikan formal tersebut, selama dalam karier kejaksaannya, Antasari juga mengikuti sejumlah kursus di antaranya: Commercial Law di University of New South Wales, Sydney dan Investigation for environment law, EPA, Melbourne.
Baca juga: Penyebab Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Usia 72 Tahun, Disebut Sakit Sejak Lama
Karier Kejaksaan
Antasari memulai kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985).
Keinginannya menjadi seorang diplomat pun akhirnya berganti setelah dia diterima menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya dari tahun 1985 sampai 1989.
Keinginannya untuk tidak pernah berhenti belajar membuat kariernya semakin meningkat.
Tercatat setelah itu, dia menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992),
Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan
Kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996).
Antasari mulai merasakan posisi puncak dengan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).
Setelah itu ia mulai berkarier di jajaran Kejaksaan Agung.
Tahun 1999, ia menjadi Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung, Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000) dan terakhir Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).
Namnanyna kian dikenal luas setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007).
Pada saat itu dia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu putusan MA turun.
Ketika eksekusi paksa hendak dilakukan setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana.
Ketua KPK
Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang pernah menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.
Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Kasus Pidana
Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, 12 tahun lalu.
Nasrudin ditembak oleh beberapa orang di pelipis kiri setelah bermain golf di Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2009).
Ia lolos dari hukuman pidana mati.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.
Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.
Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Penyebab Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Usia 72 Tahun, Disebut Sakit Sejak Lama |
|
|---|
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal, Sempat Pesan ke Prabowo Soal Komitmen Berantas Korupsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Profil Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia Usia 72 Tahun, Awal Karier jadi Jaksa |
|
|---|
| KABAR DUKA: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/duka-kpk-usai-antasari-azhar-meninggal-dunia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.