Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terbagi 2 Klaster, Ini Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya mengungkapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dibagi menjadi dua klaster.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Baca juga: Inilah Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dituding Palsu: Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon
Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.
Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.
Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.
Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.
"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.