Berita Viral
Sosok Eko Prayitno, Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD Gegara Sita HP Adik Pelaku
Mengenal sosok Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan saat berada di rumahnya di Desa
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Guru SMPN 1 Trenggalek jadi korban penganiayaan gegara sita HP siswa.
- Pelaku merupakan suami anggota DPRD Tringgalek.
- Korban tolak berdamai.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan saat berada di rumahnya di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, pada Jumat (31/10/2025).
Kejadian itu terjadi karena pelaku AK (27) tidak terima handphone (HP) milik adiknya berinisial N disita dibawa ke sekolah.
Eko Prayitno dikenal sebagai guru yang tegas dan berdedikasi tinggi untuk sekolah.
Ia merupakan guru Seni Budaya.
Kini, Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan pria berinisial AK (27) sebagai tersangka penganiayaan.
AK merupakan suami dari anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
Ia juga kakak dari salah satu siswi yang handphonenya disita oleh Eko Prayitno.
Baca juga: PROFIL AW, Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru Gegara HP Adiknya Disita, Sempat Ancam Korban
Kronologi
Adapun kejadian berawal, saat guru seni budaya tersebut memerintahkan para siswanya untuk mengerjakan tugas secara kelompok.
Eko Prayitno memperbolehkan siswanya menggunakan HP sebagai fasilitas pendukung mencari bahan tugas.
Akan tetapi, ia memergoki N adik dari AK malah mengoperasikan HP tidak sebagaimana mestinya.
Baca juga: Akhir Kasus Guru SMPN 2 Jalancagak Tampar Siswa Berakhir Damai, Disdik Sebut Emosi Spontan
Ia kemudian menyita handphone siswi berinisial N karena melanggar aturan penggunaan handphone saat jam pelajaran berlangsung.
N kemudian melapor ke kakaknya, AK yang berakhir dengan kasus penganiayaan.
Tidak lama kemudian Eko Prayitno mendapatkan telepon dari seseorang tak dikenal.
Dengan nada keras dan marah, penelepon tersebut menantangnya berkelahi.
"Padahal saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya tidak bisa berkelahi,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Pada Jumat (31/10/2025) siang, Eko Prayitno dibuat penasaran dengan mobil berwarna hitam parkir depan rumahnya usai salat Jumat.
Sosok pria yang belakangan diketahui adalah AK keluar dan langsung memukulinya.
AK juga memaksa agar Eko Prayitno menghadap sang ayah untuk menyelesaikan masalah.
"Kalau hari ini kamu tidak menghadap ayahnya di Puyung rumahmu tak bakar, SMP tak bakar, saya tidak tahu ternyata istri dan anak saya dengar," ucap Eko.
Mirisnya aksi arogan AK dilihat langsung oleh anak Eko Prayitno.
Akibat bocah tersebut trauma hingga sekarang.
"Kalau ada mobil yang lewat, (dia) langsung cari ibunya, tanya siapa yang datang."
"(Psikologi anak) Itu yang saya khawatirkan, saya sayangkan, ini akan sembuh kapan, karena masih anak," tandasnya.
Tolak Damai
Setelah AK dijadikan tersangka, pihak keluarga sempat meminta Eko Prayitno menyelesaikan kasus secara damai.
Namun, Eko Prayitno menolak dan ingin kasus diselesaikan secara hukum.
"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati Pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," papar Eko Prayitno, dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut Eko, AK belum meminta maaf sehingga ia berkomitmen menempuh jalur hukum.
"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," katanya.
Ia berterima kasih ke kepolisian karena langsung memproses laporannya.
"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," tukasnya.
Pelaku Ditahan
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan AK telah ditahan sejak Senin (3/11/2025) malam setelah penetapan tersangka.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," bebernya.
Sebanyak empat saksi telah diperiksa dan terungkap motif penganiayaan karena balas dendam.
"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa."
"Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," terangnya.;
Akibat perbuatannya, AK dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Eko Prayitno, Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek, Pelaku Emosi HP Adik Disita
| Bocah Disabilitas di Karawang Diamuk Massa hingga Kritis, Dikira Maling Masuk Rumah Warga |
|
|---|
| Update Kakek Tarman Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Pacitan soal Mahar Rp3 Miliar, Diperiksa 2 Jam |
|
|---|
| PROFIL AW, Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru Gegara HP Adiknya Disita, Sempat Ancam Korban |
|
|---|
| Ini Pekerjaan Zulham Pailing Provokator Pengeroyokan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Kemarahan Paman Arjuna Tamaraya ke Zulham Otak Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hatinya Iblis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.