Gubernur Riau Terkena OTT KPK

Terkuak Kode Rahasia Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Pejabat UPT Saat Minta Uang Setoran

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap bawahanya di Dinas

Editor: Moch Krisna
Tangkap Layar Youtube KPK
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap bawahanya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Berlagak bak preman, Abdul Wahid pun menebar ancaman terhadap pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memberi uang setoran.

Jika tidak, maka siap-siap bakal dimutasi oleh sang gubernur Abdul Wahid.

Adapun dalam penarikan jatah preman tersebut, Abdul Wahid memakai kode-kode khusus.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/11/2025) melansir Wartakotalive.com.

Tanak mengatakan bahwa Abdul Wahid mengerahkan anak buahnya untuk memalak Dinas PU Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

 

DITANGKAP KPK ; Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (3/11/2025).
DITANGKAP KPK ; Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (3/11/2025). (Tangkapan Layar Instagram wahid_simbar)

 

Di mana Dinas PUPRPKPP harus memberikan setoran 2,5 persen kepada Abdul Wahid.

Setoran ini juga kata Tanak memiliki kode tertentu. Di mana setoran kepada Gubernur Riau itu diberi kode jatah preman. 

“Di kalangan dinas PUPRPKPP Riau permintaan ini dikenal istilah jatah preman,” ungkap Tanak berdasarkan hasil penyelidikan KPK. 

Bukan hanya itu, kode khusus lainnya juga diselipkan dalam setiap transaksi korupsi. Di mana kata miliar diubah menjadi kata batang.

Sehingga Abdul Wahid disebut meminta jatah tujuh batang kepada dinas yang menggawangi infrastruktur di Riau itu. 

Baca juga: Curhat Pejabat UPT Terpaksa Pinjam Bank Demi Setoran ke Abdul Wahid, Uang Dipakai Pergi ke Inggris

 “Selanjutnya seluruh pegawai dinas PUPRPKPP melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran ke AW senilai Rp7 miliar,”

“Hasil tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPRPKPP dengan menggunakan bahasa kode 7 batang,” jelas Tanak. 

Tanak mengungkapkan, selama sembilan bulan menjabat sebagai Gubernur, Abdul Wahid sudah tiga kali mendapatkan setoran jatah preman. 

Yakni bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Total jatah preman yang sudah diterima Abdul Wahid yakni Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Sedari Mei 2025 kata Tanak, anak buah Abdul Wahid melakukan pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru. 

Pertemuan tersebut membahas jatah 2,5 persen layaknya besaran zakat di agama Islam untuk diberikan kepada Abdul Wahid

Tanak mengatakan, jatah preman 2,5 persen itu diambil dari sejumlah proyek jalan dan jembatan di Riau.

“Fee tersebut termasuk penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan kepada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai 6 di Dinas PUPRPKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi R177,4 miliar jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar,” jelas Tanak seperti dimuat Youtube KPK.

Bahkan apabila jatah tersebut tidak dipenuhi, pihak Abdul Wahid mengancam akan mutasi sejumlah pejabat di dinas terkait.

Baca juga: Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Viral Aksi Pria di Tanah Abang Menabrakkan Diri ke Mobil

Anak buah Abdul Wahid bahkan meminta fee lima persen atau senilai Rp7 miliar dari dana Dinas PUPRPKPP senilai Rp106 miliar.

“FRY sampaikan hasil pertemuan tsb ke MAS selaku kepala Dinas PUPRPKPP Riau namun. Mas yang representasi AW meminta fee 5 persen atau Rp7 miliar, bagi yang tidak ikuti perintah tersebut akan diancam pencopotan atau mutasi jabatan,” jelas Tanak. 

Bahkan para pejabat Riau itu menyebut jatah tersebut sebagai jatah preman.

“Di kalangan dinas PUPRPKPP Riau permintaan ini dikenal istilah jatah pereman. Selanjutnya seluruh pegawai dinas PUPRPKPP melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran ke AW senilai Rp7 miliar,” jelas Tanak

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved