Berita Nasional

Reaksi Eko Patrio Diputuskan Bersalah dan Dinonaktif 4 Bulan DPR RI : Saya Banyak Berdoa Saja

Eko Patrio mencoba berbesar hati menerima putusan terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Rizki Sandi Saputra/Tribunnewscom
DINONAKTIFKAN- Eko Patrio usai sidang MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025). Eko mencoba berbesar hati menerima putusan terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan 

Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.

Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.

Diketahui, Eko Patrio sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh PAN.

Penonaktifan tersebut buntut dari kontroversi yang dilakukan Eko karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.

"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut.

Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Senasib dengan Eko Patrio, dua anggota DPR yang terbukti bersalah melanggar kode etik lainnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach juga disanksi penonaktifkan sementara.

Hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan ketiga anggota DPR tersebut dinonaktifkan.

Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.

"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan,"kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir Youtube DPR RI.

"Putusan ini diterapkan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadirkan oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu 5 November 2025," sambungnya.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved