Dosen Tewas di Jambi

Motif Pembunuhan Erni Yuniarti Dosen di Bungo Jambi, Pelaku Oknum Polisi Bertugas di Polres Tebo

Kasus pembunuhan terhadap Erni Yuniarti alias EY (37) dosen wanita di kabupaten Bungo, Provinsi Jambi akhirnya terungkap sudah.

|
Editor: Moch Krisna
Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP : Waldi oknum Polisi Polres Tebo ditangkap kasus pembunuhan Erni Dosen di Jambi, MInggu (2/11/2025) 

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan laporan tersebut: 

"Kami dari Polres Bungo mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di perumahan BTN Al Kausar, seorang wanita. Untuk sekarang sudah dibawa ke ruang jenazah rumah sakit Hanafie," jelas AKP Ilham. 

Saat ini, polisi belum menetapkan penyebab pasti kematian, namun bukti visum menjadi petunjuk kuat. 

Proses penyelidikan masih intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. 

Sementara itu, pihak keluarga korban dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan proses hukum.  

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga yang berharap pelaku kejahatan segera ditangkap dan diadili.

EY diketahui menjabat sebagai Ketua prodi salah satu sekolah di Jambi. 

Semasa hidupnya, korban dikenal sebagai dosen yang ramah dan berdedikasi tinggi terhadap mahasiswanya.

Pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerjanya tidak melihat korban selama dua hari mengajar di kampus.

Puncaknya ketika rekan kerjanya tidak mendapatkan respons ketika menghubungi dosen EY melalui telepon seluler.

Ternyata dosen EY ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya.

 Dia ditemukan oleh rekannya sesama dosen dalam kondisi terbujur kaku di atas tempat tidur dan tertutup sarung. 

"Rekannya datang karena khawatir. Dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban." ujar Kepala Kampung setempat, Madin Maulana. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan tidak bernyawa,” sambungnya.

(*) 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved