TNI Tewas Dianiaya Senior
Pengakuan Saksi Kasus Penyiksaan Brutal Prada Lucky hingga Tewas, Berawal Periksa HP hingga Disiksa
Pengakuan saksi Prada Lucky Namo dianiaya hingga tewas karena dituding berperilaku menyimpang pada seksual.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Kasus kematian Prada Lucky saksi sebut disiksa dituduh menyimpang.
- Prada Lucky dicambuk hingga alat vital dioleh cabai
- Prada Lucky tewas dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan saksi Prada Lucky Namo dianiaya hingga tewas karena dituding berperilaku menyimpang pada seksual.
Diketahui, sidang kedua perkara kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang ini saksi Serda Lalu F. Ramdani menyebut kalau Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan dituduh berperilaku menyimpang pada seksual.
Serda Lalu mengatakan saat itu dia ditelepon agar merapat ke kantor staf intel pada 27 Juli 2025 malam pukul 21.00 Wita.
 
Dia mengaku ia duduk di bagian belakang dalam ruangan.
Dansi Intel (Komandan Satuan Intelijen) kemudian memeriksa handphone almarhum kemudian sambil bertanya.
Almarhum menjawab tidak tahu pada saat ditanya.
Setelah dipaksa hingga menyebut nama Prada Richard.
"2-3 kali dicambuk. Dasi Intel memegang kepalanya lalu dicambuk. Selang warna biru dipunggung," katanya, dikutip Pos-kupang.com
Baca juga: Ayah Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati 17 Terdakwa, Sebut Putranya Sudah Dibantai Bukan Dibina
Almarhum kemudian ditanyakan lagi mengenai isi handphone.
Prada Lucky lalu ditampar menggunakan sandal dari terdakwa 1 yang digunakan.
Pukulan kencang itu dibagian pipi.
Selama hampir satu jam di ruang tersebut, almarhum dipukul.
Lalu muncullah nama Richard. Dansi Intel lalu membawa Richard masuk ke ruang staf intel.
Dari jam itu, almarhum belum diberikan kesempatan untuk istirahat.
Lalu bersama beberapa anggota lainnya kemudian dibangunkan dari ruang pers untuk membawa almarhum ke kamar mandi.
Di kamar mandi almarhum terlihat keluar berjalan ke bagian belakang kantor.
Mereka mencari almarhum kemudian melapor ke terdakwa 1.
Setelah mendapat informasi dari Dansi Intel, Mereka merapat ke rumah ibu angkatnya.
Dia tidak mengetahui saat almarhum dibawa ke fasilitas kesehatan, ia tidak mengetahui.
Dia juga tidak mengetahui bahwa almarhum disiksa sepulang dari rumah ibu angkat .
Saksi mengaku bahwa belum mengetahui tugas yang diminta untuk melakukan penyelidikan oleh Dasi Intel.
Dia hanya mengetahui pemeriksaan untuk almarhum dan Prada Richard.
"Kami tidak tahu. Tidak tahu (berita acara, investigasi)," katanya.
Ia sendiri tidak diperlihatkan handphone almarhum yang dicurigai itu.
Menurut dia, segala tindakan yang dilakukan para terdakwa semata untuk memaksa korban mengaku.
Serda Lalu mengaku hanya diberitahu bahwa ada dugaan penyimpangan almarhum dan saksi 1. Ia hanya mengetahui tindakan yakni memukul dan siksaan.
"Setiap permasalahan ada proses untuk penyelesaian," kata hakim.
Dia juga tidak tahu adanya terdakwa 8 dalam suasana yang oleh Dasi Intel bahwa dilakukan pemeriksaan. Barang seperti selang dan kabel yang digunakan memukul almarhum dan Richard, ia tidak mengetahui.
Serda Lalu mengatakan, dia mengatakan dirinya sebagai staf Intel. Ia baru berdinas satu bulan sehingga belum mengetahui secara detail tugas pokok.
Dia mengatakan, dirinya pernah melihat kondisi almarhum pada 30 Juli 2025. Almarhum lebam,hingga lemas termasuk juga Prada Richard.
Danton Kes kemudian meminta dirinya untuk membawa almarhum ke Puskesmas pada 2 Agustus 2025. Almarhum dikasih obat dan dibawa kembali. Tanggal 3 Agustus 2025, dia mendapat informasi kalau almarhum dibawa ke rumah sakit.
Dicambuk dan Alat Vital Dioles Cabai
Sementara, keterangan mengejutkan datang dari saksi kedua, Prada Richard Juniharto Bulan, yang membeberkan secara rinci dugaan penyiksaan brutal terhadap almarhum.
Dalam kesaksiannya, Prada Richard mengungkapkan bahwa dirinya dan almarhum Prada Lucky Namo sempat dicambuk berulang kali saat dipaksa mengaku oleh para senior.
Tak berhenti di situ, penyiksaan meningkat ketika Letnan Maden Juni diduga memerintahkan seorang untuk mengambil cabai yang telah diulek dari dapur dan menyerahkannya kepada petugas di ruang staf.
Menurut saksi, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.15 WITA. Ia dan almarhum dipaksa telanjang, kemudian cabai halus dioleskan ke alat kelamin dan anus korban.
“Jumlah cabai yang digunakan sekitar setengah gelas aqua,” ujar Richard dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Saksi menggambarkan rasa panas dan pedih luar biasa yang dialaminya dan korban akibat perlakuan tersebut.
Setelah pengolesan cabai, mereka dipaksa memakai kembali celana dan berdiri di ruang staf intel bersama beberapa prajurit lainnya, termasuk almarhum yang tampak kesakitan.
Keterangan saksi ini memperkuat dugaan bahwa almarhum Prada Lucky Namo mengalami penyiksaan berat sebelum akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, setelah kejadian tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit dengan alat bantu ventilator sebelum dinyatakan meninggal.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni:
Sertu Thomas Desambris Awi (Pasi Intel)  
Sertu Andre Mahoklory (Kompi Senapan C) 
Pratu Poncianus Allan Dadi  
Pratu Abner Yeterson Nubatonis 
Sertu Rivaldo De Alexando Kase  
Pratu Imanuel Nimrot Laubora  
Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie 
Letda Made Juni Arta Dana
Pratu Rofinus Sale 
Pratu Emanuel Joko Huki 
Pratu Ariyanto Asa 
Pratu Jamal Bantal 
Pratu Yohanes Viani Ili  
Serda Mario Paskalis Gomang  
Pratu Firdaus 
Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Danki Senapan B)  
Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga 
Selain saksi Prada Richard, orang tua almarhum Prada Lucky Namo juga dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan.
Diketahui, Prada Lucky Namo menjadi korban kekerasan yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.
Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 11.23 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.
Akibat penganiayaan tersebut, Prada Lucky mengalami gagal ginjal, memar di sekujur tubuh, bekas luka sundutan rokok di punggung hingga organ paru-parunya rusak semua.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Ayah Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati 17 Terdakwa, Sebut Putranya Sudah Dibantai Bukan Dibina |   | 
|---|
| VIDEO Cara Sadis Lettu Ahmad Faisal Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas, Cambuk & Menendang |   | 
|---|
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Mencambuk |   | 
|---|
| Ini Sosok Komandan Pleton yang Izinkan Prada Lucky Disiksa, Beda Usia 2 Tahun dengan Korban |   | 
|---|
| 'Siap Salah Jenderal', Sertu Gunadin Suami Pemilik Akun Komentari Prada Lucky Minta Maaf ke Kasad |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.