Berita Viral

Kaya Mendadak, Melda Safitri Wanita Viral Usai Diceraikan Suami Lolos PPPK Bakal Beli Rumah Baru

Kehidupan Melda Safitri berubah setelah kisahnya diceraikan suami lolos PPPK menuai banyak simpati dari publik Indonesia.

Editor: Moch Krisna
ig/shellasaukiaofficial
PERCERAIAN SAFITRI- Didukung GERMAS PPA, Melda Safitri tetap berharap keadilan dapat diperoleh pasca diceraikan sepihak oleh mantan suaminya menjelang dilantik PPPK. 

Beda Nasib dengan Mantan Suami

Sementara itu nasib suami JS PPPK di Satpol PP Aceh Singkil tengah menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten terkait kariernya.

Setelah ramai desakan untuk memecat JS dari jabatan PPPK pasca dilantik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, belum menjatuhkan sanksi buntut viralnya perceraian Jakfar Sidik (JS) personel Satpol PP setempat jelang pelantikan PPPK

Lantaran belum bisa diambil kesimpulan adakah aturan yang dilanggar oleh JS atau tidak.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat yang menangani persoalan tersebut, masih meminta klarifikasi kepada kedua belah pihak. 

Sayangnya, klarifikasi sejauh ini baru bisa dilakukan terhadap JS.

Baca juga: Segini Pendapatan JS Suami Ceraikan Safitri Jelang Dilantik PPPK Gegara Tak Ada Lauk Makan

Sedangkan klarifikasi terhadap Melda Safitri (MS) yang diceraikan dua hari jelang JS dilantik jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum bisa dilakukan. 

"Belum bisa diambil kesimpulan adakah pelanggaran tidaknya. Karena keterangan yang kami terima baru dari pihak laki-laki," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Edi Salman, Selasa (28/10/2025).

Menurut Salman, pihaknya sudah menyiapkan surat pemanggilan terhadap MS untuk meminta keterangan.

Hanya saja berdasarkan informasi, MS sedang berada di Jakarta.

Sehingga surat pemanggilan belum bisa disampaikan kepada yang bersangkutan.

Salman menegaskan pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil klarifikasi terhadap JS kepada publik.

Sebab, masih berupa keterangan sebelah pihak. 

Kecuali bila sudah ada keterangan dari kedua belah pihak, maka dapat diambil kesimpulan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved