Berita Viral
Sosok Kasat Reskrim Diminta Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Merasa Takut, Pilih Berdalih
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean sempat dimintai I Made Yogi Purusa menghapus rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Kompol I Made Yogi hubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Barat minta hapus CCCTV Hotel.
- Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menolak karena takut
- AKP Punguan Hutahaean memilih melaporkan perkara ke Polda NTB
TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, meminta agar rekaman CCTV di hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat ia dan Ipda Aris Candra membunuh Brigadir Muhamad Nurhadi dihapus.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara tersebut adalah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.
Sebelumnya, AKP Punguan Hutahaean pernah menjabat posisi Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
Sosoknya kerap disorot karena telah menangani berbagai kasus kriminal.
Baca juga: Titik Terang Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Senior di Gili Trawangan, Dianggap Tak Sopan
Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi ini, AKP Punguan Hutahaean disebut sempat mendapat intervensi dari dua polisi yang terlibat.
Brigadir Nurhadi adalah anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat).
Sementara, Yogi dan Aris telah diberhentikan dari dinas kepolisian.
AKP Punguan Hutahaean diminta untuk menghapus rekaman CCTV di hotel untuk menutupi motif kematian Brigadir Nurhadi.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Utara bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025).
AKP Punguan Hutahaean pun ketakutan dengan intervensi dari I Made Yogi Purusa Utama tersebut dan tidak mengiyakan permintaan mantan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB itu.
Karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara disebut memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.
"Sehingga saksi (AKP Punguan Hutahaean) berdalih bahwa penyidikan nanti akan diserahkan saja ke Polda NTB," ucap Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Budi Muklish.
Selain itu, Terdakwa Yogi juga meminta kepada Aris dan Misri yang merupakan teman kencannya untuk menghapus isi percakapan di handphone mereka, termasuk isi percakapan dengan Meylani Putri yang merupakan teman kencan Aris.
Baca juga: Peran 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Korban Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri, Didorong ke Kolam
Diketahui, Brigadir Nurhadi tewas dibunuh atasannya, I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025.
Jaksa menyebutkan, setelah Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Klinik Warna Gili Trawangan, Aris melarang pihak klinik untuk mendokumentasikan jenazah korban.
"Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian," kata Ahmad Budi Muklish mewakili JPU, dikutip Tribunlombok.com
Padahal itu bagian dari standar operasional prosedur (SOP), sebagai bahan penyusunan rekam medis, kartu identitas dan surat kematian yang dapat digunakan sebagai barang bukti untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan.
Tim medis di Klinik Warna juga membuat surat kematian tertanggal mundur 16 April 2024 padahal peristiwa itu terjadi 2025, kemudian waktu kejadian juga dicatat mundur menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB) seharusnya menggunakan Wita.
Selanjutnya dua terdakwa ini juga melarang petugas patroli untuk melakukan identifikasi terhadap jenazah korban, Aris meminta pada saat itu agar dirinya saja yang mengurus jenazah Nurhadi dan membuat seolah yang meninggal bukan anggota polisi.
"Terdakwa (Aris Candra) juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika," kata Muklish.
Karena dua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian tidak berani untuk melakukan identifikasi itu karena keduanya memiliki pengaruh di Polda NTB.
Namun saksi Brian sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara diam-diam, tetapi karena takut ketahuan ia tidak melakukannya secara mendalam misalnya dengan memasang garis polisi.
Manajamen Villa Tekek yang merupakan lokasi tempat Nurhadi meregang nyawa juga keberatan jika dipasangkan garis polisi, karena dianggap akan menggangu tamu hotel.
Motif Pelaku
Adapun motif Kompol I Made Yogi Purusa Utama menghabisi nyawa, Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach Hous Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish, disampaikan Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu.
Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam.
"Melihat itu Yogi yang masih dibawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi, dikutip Tribunlombok.com
Dalam dakwaan itu juga, disebutkan bahwa saat memiting korban, Yogi mengunci tubuh korban. Namun karena kesakitan Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan tersebut, sehingga mengakibatkan luka disejumlah bagian tubuh ayah dua anak itu.
"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban kedalam kolam," kata Budi.
Setelah itu, mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada dipinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. Lalu kemudian Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.
Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak memberikan respon sehingga tersangka Misri meminta Yogi untuk mengubungi Aris yang menginap di hotel lainnya.
Setibanya di villa tersebut, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan. Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi.
Aris lanjut Budi dalam dakwaannya dijelaskan, langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. Kemudian sekira pukul 21:29 Wita tim dokter dagang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan.
Kemudian pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik, sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.
Namun sebelum Nurhadi di piting oleh Yogi, Nurhadi sempat dipukul oleh Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya, saat Aris menelpon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi seorang perwira Polda NTB.
JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaian artikel tayang di Tribunlombok.com.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara
Polres Lombok Utara
Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi Purusa
Ipda Aris Candra
Meaningful
| Segini Pendapatan JS Suami Ceraikan Safitri Jelang Dilantik PPPK Gegara Tak Ada Lauk Makan |
|
|---|
| Peran 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Korban Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri, Didorong ke Kolam |
|
|---|
| Siasat Licik Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Rekayasa Kematian, Larang Dokumentasi, Hapus CCTV |
|
|---|
| Bukan Tenggelam, Reaksi Istri Brigadir Nurhadi usai Suami Ternyata Dibunuh Atasan: Dihukum Berat |
|
|---|
| Sempat Minta Beras, Curhat Terakhir Safitri Sebelum Pulang ke Aceh Selatan usai Dicerai Suami PPPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.