Berita Viral

Alasan Safitri Tak Mau Rujuk dengan Suaminya yang Lulus PPPK Meski Bupati Aceh Singkil Mengharuskan

Safitri kecewa karena suaminya yang PPPK Satpol PP sudah lama berniat cerai dengannya

Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @kakaalfarisi
TOLAK RUJK - Safitri saat bertemu dengan Shella Saukia. Safitri viral usai dicerai suami jelang pelantikan PPPK. Kini ia menolak rujuk meski bupati Aceh Singkil mengharuskan 

Prioritas Pemkab Aceh Singkil dalam menangani kasus ini adalah nasib kedua anak yang kini harus menanggung dampak perpisahan orang tuanya. 

"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tambahnya.

Pernyataan Bupati ini mengisyaratkan bahwa Pemkab akan mengambil pendekatan kekeluargaan dan mediasi untuk menyelamatkan rumah tangga JS dan Melda Safitri, sebelum mempertimbangkan sanksi disiplin kepegawaian.

Baca juga: Mamak Cari Uang Nak Pilu Melda Safitri Rindu 2 Anak di Aceh, Terbang ke Jakarta usai Dicerai Suami

Anggota DPD Desak Dipecat

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos turut memberi atensinya terhadap kasus oknum Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Aceh Singkil yang menceraikan istrinya usai lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Melalui siaran pers yang dikirim kepada media, Jumat (24/10/2025), Haji Uma menerangkan jika dirinya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik menyangkut perkembangan dan tindak lanjut kebijakan Pemkab Aceh Singkil terhadap oknum anggota Satpol-PP tersebut. 

Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa dirinya juga meminta agar Bupati Aceh Singkil kiranya mengambil kebijakan serius sesuai ketentuan aturan atas kasus yang viral di ruang publik tersebut. 

Menurut Uma, jika tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP sesuai dengan yang berkembang dipublik, maka hal itu sangat tidak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 “Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK.

 Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma, dilansir dari Serambinews.com.

Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yaitu Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Aceh Singkil Tidak Pecat JS yang Ceraikan Safitri Istrinya Jelang Dilantik PPPK

Berdasarkan keterangan kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut. 

Kepala desa mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban beserta ibunya telah berada di Banda Aceh.

Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait menyangkut fakta dan dudu perkara sebenarnya. 

Namun ia juga meminta agar masyarakat tetap peduli dan mengawal perkara ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved