Berita Viral

Sosok Sudirman Haji Uma Anggota DPD RI Desak Bupati Aceh Singkil Pecat PPPK yang Ceraikan Safitri

Mengenal sosok H. Sudirman, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik pecat JS, suami ceraikan istri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/sudirmanhajiuma
DESAK PPPK DIPECAT- Mengenal sosok H. Sudirman, S.Sos., atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, yang mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik tindak tegas JS, seorang suami yang menceraikan istrinya, Melda Safitri menjelang dilantik PPPK. 

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tegas Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yaitu Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut. 

Kepala desa mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban beserta ibunya telah berada di Banda Aceh.

Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait menyangkut fakta dan dudu perkara sebenarnya. 

Namun ia juga meminta agar masyarakat tetap peduli dan mengawal perkara ini.

Sejalan dengan desakan publik dan Haji Uma, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah awal, yakni telah memanggil PPPK berinisial JS tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Asmaruddin, PLT Asisten III Setda Kab. Aceh Singkil mengatakan pihaknya sudah memanggil JS, suami Safitri yang baru dilantik PPPK untuk dimintai klarifikasi terkait penceraiannya.

Adapun pemanggilan itu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menilai apakah tindakan itu termasuk pelanggaran disiplin aparatur negara.

Menurut Asmaruddin, setiap ASN yang cerai wajib izin dari atasannya secara tertulis.

Jika tidak melakukan hal tersebut pihak mahkamah syariah akan memberikan sanksi.

"Terkait hal itu (suami ceraikan istri) kami memang masih mendengarkan klarifikasi dari pihak suami, kenapa diproses karena menurut ketentuan undang-undang yang berlaku tentang manajemen kepegawaian, setiap ASN untuk proses perceraian wajib izin dari atasan secara tertulis , kemudian nanti atasan bisa langsung mengajukan ke  BKPSDM sebelum bercerai, dan kalau pun dia tidak melakukan itu, nanti pihak mahkamah syariah akan memberikan sanksi yang terkait," kata Asmaruddin dilansir Youtube Offical iNews, Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, JS, suami Safitri secara tegas membantah segala tudingan yang beredar terutama mengenai dicerainya istrinya jelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Adapun JS menguak dirinya menceraikan Safitri lantaran sering bertengkar dan terjadi sejak lama.

Semua disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved