Penyekapan di Pondok Aren

Ditangkap, Tampang Pelaku Penyekapan Pasutri dan 2 Rekannya di Pondok Aren Tangsel Saat COD Mobil

Inilah tampang pelaku penyekapan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terkait

|
Tangkapan layar Ig @resmob_pmj
PELAKU PENYEKAPAN - Inilah tampang pelaku penyekapan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terkait modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan berhasil ditangkap 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku penyekapan pasutri dan 2 rekannya di Pondok Aren, Tangsel ditangkap.
  • Pelaku berjumlah 9 orang.
  • Korban disekap dua hari usai transaksi COD mobil.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang pelaku penyekapan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terkait modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan berhasil ditangkap.

Diketahui, kejadian ini berlangsung selama dua hari, mulai Sabtu (11/10/2025) malam hingga Senin (13/10/2025) dini hari. 

Kini 9 pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

KORBAN PENYEKAPAN - Korban penyekapan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka adalah Dessi Juwita, Indra alias Riky, Nurul alias Ibenk, dan Ajit Abdul Majid (urutan dari kanan ke kiri).
KORBAN PENYEKAPAN - Korban penyekapan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka adalah Dessi Juwita, Indra alias Riky, Nurul alias Ibenk, dan Ajit Abdul Majid (urutan dari kanan ke kiri). (DOK. Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, MAM berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras korban.

Sementara satu wanita berinisial NN berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut.

"Saudari NN itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025), dikutip Kompas.com

Baca juga: Mencekam, Kisah Pasutri dan 2 Rekannya Disekap di Pondok Aren saat Beli Mobil: Kayak Bukan Manusia

Sementara, VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial. Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan. 

"Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary

Selain itu, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Ketujuh, Z berperan menyiksa korban. 

Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban. “Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” kata dia. 

Sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved