Penyekapan di Pondok Aren
Ditangkap, Tampang Pelaku Penyekapan Pasutri dan 2 Rekannya di Pondok Aren Tangsel Saat COD Mobil
Inilah tampang pelaku penyekapan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terkait
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Pelaku penyekapan pasutri dan 2 rekannya di Pondok Aren, Tangsel ditangkap.
- Pelaku berjumlah 9 orang.
- Korban disekap dua hari usai transaksi COD mobil.
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang pelaku penyekapan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terkait modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan berhasil ditangkap.
Diketahui, kejadian ini berlangsung selama dua hari, mulai Sabtu (11/10/2025) malam hingga Senin (13/10/2025) dini hari.
Kini 9 pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, MAM berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras korban.
Sementara satu wanita berinisial NN berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut.
"Saudari NN itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025), dikutip Kompas.com
Baca juga: Mencekam, Kisah Pasutri dan 2 Rekannya Disekap di Pondok Aren saat Beli Mobil: Kayak Bukan Manusia
Sementara, VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial. Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
"Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary
Selain itu, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ketujuh, Z berperan menyiksa korban.
Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban. “Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” kata dia.
Sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
| Sosok Praka MRA, Pecatan TNI AL Terlibat Kasus Penyekapan di Pondok Aren, Fasilitasi Lokasi |
|
|---|
| Sosok Pemilik Rumah Tempat Penyekapan Pasutri di Pondok Aren, Warga Tahunya Seorang Polisi |
|
|---|
| Fakta Baru Penyekapan di Pondok Aren, Praka MRA Desertir TNI AL Diduga Terlibat |
|
|---|
| Momen Dramatis Dessi Berhasil Kabur dari Rumah Penyekapan di Pondok Aren, Nekat Panjat Pagar |
|
|---|
| Sengkarut Penyekapan di Pondok Aren, Awal Masalah Dibuat Nunung yang jadi Tersangka Sekaligus Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.