Berita Nasional

Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun

Setelah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal Bahan bakar Minyak (BBM) milik PT Tangki Merak, PT Pertamina (Persero) disebut

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI MINYAK MENTAH - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Jaksa menyebut Pertamina mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun buntut penuhi permintaan Riza Chalid. 

Ringkasan:

  • Pertamina disebut alami kerugian keuangan negara  Rp 2,9 triliun
  • Kerugian Pertamina gegara memenuhi permintaan Riza Chalid sewa Terminal BBM
  • Dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina, Riza Chalid punya peran sentral 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal Bahan bakar Minyak (BBM) milik PT Tangki Merak, PT Pertamina (Persero) disebut mengalami kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap PT Pertamina (Persero) pada periode April 2012 sampai November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 beragenda dakwaan.

Padahal dalam pelaksanaannya fasilitas terminal BBM tersebut tidak dibutuhkan Pertamina.

"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). 

Duduk sebagai tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dalam sidang ini. 

Mereka di antaranya:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya.
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00," jelas jaksa.

Angka tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.

Riva Siahaan Didakwa Menyalahgunakan Kewenangan

Adapun dalam perkara ini, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Tindakannya telah menjadikan dua perusahaan asing asal Singapura menang tender tak sesuai aturan.

Akibatnya merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.

Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp 2,5 triliun. 

Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved