Berita Viral
Segini Total Kerugian Yai Mim Imbas Berseteru Dengan Sahara, Dakwah Dibatalkan Hingga Kerusakan
Tak hanya menimbulkan polemik hukum dan sorotan publik, Yai Mim mengaku mengalami kerugian besar bagi secara materiil maupun nonmateriil
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.
Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.
Tolak Cabut Laporan
Sementara, menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, tim kuasa hukum Yai Mim dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum.
"Kita sampai hari ini tidak berpikir mencabut laporan. Jadi kita sudah gigi satu ya maju terus," kata Agustian.
Ia menekankan bahwa selain tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk memulihkan nama baik Yai Mim yang telah tercemar.
Agustian menambahkan, meskipun Yai Mim secara pribadi telah memaafkan tetangganya itu, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan harapan untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
"Kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Terhadap Sahara, selaku terlapor bisa segera diproses," katanya.
Baca juga: Alasan Yai Mim Ngotot Polisikan Sahara Hingga Pak RT Meski Sudah Damai, Sang Anak Marah Besar
Sempat Dimediasi KDM
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memenuhi permintaan Yai Mim untuk berkunjung langsung ke rumahnya di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore.
Sebelumnya, Yai Mim meminta Dedi Mulyadi turun tangan langsung agar perseteruannya dengan tetangganya, Sahara berakhir damai.
Namun kala itu, Dedi sempat menolak lantaran dirinya tidak sembarangan masuk wilayah lain, terlebih masalah tersebut bukan di wilayah kepemimpinannya di Jawa Barat.
Tak Tinggal Diam Dilaporkan Yai Mim, Sahara Laporkan Balik Dugaan Pelecehan, Bantah Damai |
![]() |
---|
Kronologi Ocang, Petani 73 Tahun di Sukabumi Tewas usai Duel dengan King Cobra, Awal Selamatkan Ayam |
![]() |
---|
Nasib Sahara Dijerat Pasal Berlapis Hingga Usaha Rental Dikabarkan Merugi Imbas Berseteru Yai Mim |
![]() |
---|
Deretan Fakta Dibalik Lucky Hakim Didesak Mundur dari Jabatan Bupati Indramayu, Disiapkan Bus Pulang |
![]() |
---|
Kontroversi Lucky Hakim, Bupati Indramayu Kini Disediakan Bus Khusus Diminta Pulang ke Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.