Berita Nasional
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi
Kebijakan gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perihal iuran donasi Rp 1.000 per hari turut dikomentari menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Buat saya, pemerintah harus buktikan dulu sistem pengawasannya benar-benar kuat. Kalau tidak, iuran ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat," ujarnya.
DPRD Kritik
Sementara itu, DPRD Jabar mengkritik Poe Ibu atau iuran Rp1.000 per hari, menilai kebijakan itu justru menunjukkan Pemprov tak bisa mengelola keuangan.
Anggota DPRD Jabar, Zaini Shofari, berpendapat Poe Ibu terkesan dipaksakan.
Sebab, selama ini, kata Zaini, Dedi Mulyadi selalu melarang adanya pungutan di lingkungan sekolah dan sumbangan di pinggir jalan.
Menurutnya, diterapkannya kebijakan iuran Rp.1000, justru berbanding terbalik dengan kebijakan Dedi Mulyadi selama ini.
"Saya contohkan, di pinggir jalan, masyarakat yang meminta sumbangan bantuan untuk sarana keagamaan dilarang tapi tak diberikan solusinya."
"Kemudian, untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan justru menjadi nol untuk bantuan hibah," katanya, Minggu (5/10/2025).
"Selanjutnya, gerakan Poe Ibu ini Pemprov Jabar menyandarkannya pada PP nomor 39 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, namun di satu sisi KDM menabrak terkait rombongan belajar yang tertuang di dalam Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 yang semula 36 rombel dioptimalkan menjadi 50 siswa per rombel," imbuh Zaini.
Hal sedemikian rupa, lanjutnya, justru tidak baik untuk tata kelola bernegara, khususnya hal keuangan.
Ia menilai Pemprov Jabar tak bisa mengelola keuangan sebab harus melibatkan rakyat di luar hal pajak, untuk menanggung masalah pemerintah.
"Artinya, ketidakmampuan negara dalam hal ini Pemprov Jabar dalam mengelola tata keuangan Pemprov, sehingga masyarakat dilibatkan. Padahal, pajak dan lain sebagainya sudah dilaksanakan masyarakat," kritiknya.
"Lantas, jangan kemudian dalih banyak warga yang mengadukan ke Lembur Kuring, kemudian dijadikan alasan atau dasar KDM sebagai bagian dari kesetiakawanan," pungkas dia
(*)
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Serahkan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal ke PT Timah, Disaksikan Prabowo |
![]() |
---|
Cara Daftar Program Magang Kemenaker 2025 di Perusahaan BNI, BTN dan KAI Bagi Fresh Graduate |
![]() |
---|
Muncul Notifikasi Tak Memenuhi Syarat Saat Daftar Program Magang Nasional 2025, Begini Solusinya |
![]() |
---|
Benarkah Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku di Bulan Oktober 2025? Pemerintah Akhirnya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.