Berita Viral

Kejamnya Cucu di Pasuruan Tega Bunuh Neneknya Gegera Kesal Tak Dipinjami Uang, Buang Mayat ke Sumur

Ngadiyah (64), seorang nenek asal Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ditemukan tewas dibunuh cucunya sendiri MA (17) pada

(Dok. Satreskrim Polres Pasuruan Kota )
PEMBUNUHAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota sedang melakukan olah TKP pembunuhan seorang nenek yang dibuang di sumur dan pelakunya adalah cucu korban sendiri, Senin (06/10 /2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ngadiyah (64), seorang nenek asal Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ditemukan tewas dibunuh cucunya sendiri MA (17) pada Senin (06/10/2025) dini hari.

Pelaku menghabisi korban pada Minggu (05/10/2025) malam. 

Setelah melakukan aksi pemukulan pada neneknya dan membuang ke dalam sumur, pelaku pulang ke rumahnya.

Pelaku yang berpura-pura ikut berduka akhirnya ditangkap saat melayat neneknya. 

Adapun motif pelaku nekat menghabisi nyawa neneknya sendiri karena mengaku kesal tidak diberikan pinjaman uang senilai Rp 1 juta oleh korban. 

Pelaku lantas memukul kepala korban dengan kayu penumbuk padi sebanyak 5 kali dan membuangnya ke dalam sumur. 

"Pelaku merasa kesal karena tidak dipinjami uang sebesar Rp 1 juta oleh korban. Kemudian memukul korban hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (6/10/2025), dikutip Kompas.com

Baca juga: Reaksi Suami Nindia Usai Pelaku Pembunuhan Istrinya Ditangkap di Sumsel, Minta Dihukum Seberatnya 

Choirul menjelaskan, rencananya uang yang akan dipinjam pelaku akan dibuat ongkos sablon kaus bersama temannya. 

Namun, keinginan pelaku tidak dipenuhi oleh korban hingga akhirnya berujung pada pemukulan.

"Pelaku memukul korban dengan alu (kayu penumbuk padi) sendirian di ruang dapur yang berdekatan dengan sumur. Sedangkan istrinya pelaku, LPA berada di teras," jelasnya.

Kini, pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pasuruan Kota dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved