Berita Viral

Profesi Baru Wahyudin Moridu yang Viral Sesumbar Rampok Uang Negara, Jauh dari Gaji DPRD Gorontalo

Wahyudin Moridu memperlihatkan profesi barunya jadi "rakyat biasa", jauh dari kemewahan. Kini, banting stir menjual es batu dan kuli angkut di Manado.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook/Wahyudin Moridu
PECATAN DPRD GORONTALO- Wahyudin Moridu memperlihatkan profesi barunya jadi "rakyat biasa", jauh dari kemewahan. Kini, banting stir menjual es batu dan kuli angkut di Manado. 

“Kalau ini memang titik balik, biarlah saya jalani. Saya rela kembali seperti dulu, dengan gaji harian seadanya, yang penting kita tetap bersama,” demikian kurang lebih isi permohonan Wahyudin kepada istrinya.

Baca juga: PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Pelanggaran Berat

Sebelumnya, sang istri, Mega memperlihatkan suaminya menerima penghasilan Rp200 ribu dari jeri payahnya menjadi seorang kuli angkut.

Penghasilan pas-pasan tersebut tentunya sangat jauh dari gajinya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

"Gaji pertama pasca selesai jadi anggota DPRD Provinsi, dapat Rp200 ribu hari ini kita masuki celengan, Insya Allah berkah, 

Alhamdulillah tadi habis angkat semen dan membuat arang, Alhamdulillah 200 ribu," ungkap Wahyudin sembari memasukan uangnya ke celengan kotak.

Meski kini tak lagi duduk di kursi dewan, sang istri tetap memberikan dukungan penuh untuk Wahyudin.

Ia bertekad untuk memulai kembali dari nol bersama keluarga, meski harus kembali hidup sederhana dengan penghasilan yang jauh lebih kecil.

"Insya Allah berkah," ucap istrinya.

"Amin, satu hari 100 ribu, satu bulan 3 juta lumayan lah untuk hidup kedepan," kata Wahyudin.

Mega pun berharap bisa menjalani kehidupan baru yang berkah bersama suaminya.

"Bismilah menjalani Hidup baru," tulis Mega Nusi.

Lantas berapa sebenarnya gaji anggota DPRD Gorontalo?

Pendapatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok.

Secara nasional, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved