Berita Viral

Dokter Gadungan di Bantul Vonis Pasien HIV dan Raup Ratusan Juta, Cuma Belajar dari Internet

FE berhasil menipu pasien hingga mengalami kerugian mencapai Rp538 juta dengan hanya bermodal pengetahuan dari internet.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
TERSANGKA: Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM – Membuat warga geger, kasus dokter gadungan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang membuka praktik di Bantul, DIY. 

FE berhasil menipu pasien hingga mengalami kerugian mencapai Rp538 juta dengan hanya bermodal pengetahuan dari internet.

Kasus ini tidak hanya menyisakan kerugian finansial, tetapi juga ancaman kesehatan dan trauma psikologis bagi korban.

Salah satunya bahkan sempat divonis menderita HIV oleh FE, padahal hasil pemeriksaan resmi di rumah sakit menunjukkan negatif.

Kronologi Penipuan

Penipuan bermula pada Juni 2024 saat seorang warga mencari terapi untuk anaknya menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza.

Lewat rekomendasi kerabat, ia dibawa ke tempat praktik FE di Pedusan, Argodadi, Kapanewon Sedayu.

Dalam perjalanannya, korban terus diminta membayar biaya tambahan, dari belasan juta rupiah hingga ratusan juta dengan alasan terapi, jaminan pengobatan, dan obat khusus bahkan sertifikat tanah ikut dijadikan jaminan.

“Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta,” jelas Mirza.

Setelah korban mengecek status FE ke RSUP dr. Sardjito, diketahui bahwa namanya tidak tercatat sebagai tenaga medis dan korban pun melapor ke polisi.

Bahaya Praktik Medis Ilegal

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Yogyakarta, dr. A. Sutrisno, menegaskan praktik medis ilegal sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan salah diagnosis, penyalahgunaan obat, hingga membahayakan nyawa pasien.

“Dokter gadungan ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga mengancam keselamatan. Masyarakat harus selalu memastikan identitas tenaga medis yang dituju, apakah benar terdaftar di IDI atau fasilitas kesehatan resmi,” ujarnya.

FE mengaku nekat beraksi karena sejak kecil bercita-cita menjadi dokter.

Ia membeli peralatan medis dari apotek dan meniru cara dokter dari internet. Namun, pengakuan ini tidak mengurangi tanggung jawab hukumnya.

Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024. Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.

Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. 

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya. (nei)

Fenomena ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada dan ada 5 hal penting yang bisa dilakukan: 

  • Selalu verifikasi identitas dokter melalui situs resmi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) atau IDI.
  • Periksa lokasi praktik apakah terdaftar sebagai klinik atau fasilitas kesehatan resmi.
  • Jangan mudah percaya pada diagnosis atau terapi yang tidak disertai bukti medis dan rekam medis resmi.
  • Laporkan segera ke aparat jika menemukan praktik mencurigakan.
  • Kasus FE menunjukkan bahwa di era informasi digital, pengetahuan medis tidak bisa disamakan dengan kompetensi dokter. Keamanan pasien hanya bisa dijamin melalui tenaga medis yang sah dan berlisensi.
     

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Perempuan Dokter Gadungan di Sedayu Bantul: Sempat Punya Cita-cita Jadi Dokter dan Khilaf

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved