Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim
Prajurit Bermasalah, Ini Sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank
Terlibat dalam kasus penculikan-pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang (kacab) sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Pusat
"Berdasarkan keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. Bahasanya diberikan Rp100 juta, silahkan diatur," jelasnya.
Sementara dari tangan Kopda FH, pihak penyidik sudah mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta.
Bakal dipecat?
Saat ditanya kedua tersangka bakal dipecat, Donny belum bisa memastikannya.
Ia menyebut, pemecatan anggota TNI sepenuhnya berada di wewenang pengadilan militer.
Sementara penyidikan kasus tewasnya Ilham Pradipta masih terus berlangsung.
"Kalau sanksi pemecatan ada mekanismenya hany harus ditempuh, sekarang masih tahap penyidikan. Adapun pemecatan merupakan kewenangan pengadilan militer untuk diberi hukuman tambahan pemecatan atau tidak," beber Donny.
Donny menambahkan, sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan.
Pihaknya bakal terus melakukan pendalaman termasuk mencari apakah ada oknum TNI lain yang terlibat.
Sementara nasib Serka N dan Kopda FH sudah jadi tersangka untuk selanjutnya ditahan.
"Kemungkinan oknum TNI lain masih didalami," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Prajurit Bermasalah.
Kejahatan Lain Dwi Hartono Cs Dalang Penculik Kacab Bank BUMN Jadi Tersangka Bobol Rekening Rp204 M |
![]() |
---|
Segini Uang di Rekening Dormant yang Diincar Pelaku Culik Ilham Kacab Bank BUMN, Capai Miliaran |
![]() |
---|
Ini Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan & Penganiyaaan di Kematian Ilham Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Gegara Rekening Dormant, Ilham Kacab Bank BUMN jadi Target Acak Diculik Berdasarkan Kartu Nama |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House, Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.