Berita Viral

Bolos Kerja 4 Bulan, Sopir Ambulans di Pamekasan Lulus PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPSDM

Selain tidak digaji, FB juga tidak mendapatkan insentif jasa pelayanan (japel). 

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi seorang pegawai ASN PNS dan PPPK (Gambar arsip Tribunsumsel.com). Seorang sopir ambulans viral lulus PPPK Paruh Waktu padahal 4 bulan tak kerja. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAMEKASAN – Empat bulan tak masuk kerja, sopir ambulans di Puskesmas Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, dikabarkan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ia juga diketahui jarang hadir di tempat kerja sejak dua tahun terakhir. 

Lolosnya FB, sang sopir ambulans kini jadi sorotan.

Kepala UPT Puskesmas Palengaan, Karmiatus Sakdiyah, membenarkan kabar FB lulus PPPK paruh waktu.

“Saya sudah empat bulan tidak memberikan gaji. Karena orangnya memang tidak masuk kerja,” kata Karmiatus, Sabtu (13/9/2025). 

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Bakal Berbeda? Ini Jawaban Kemenpan RB

Selain tidak digaji, FB juga tidak mendapatkan insentif jasa pelayanan (japel). 

Sebelumnya, FB telah diberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tetap tidak masuk kerja. 

Kepala TU Puskesmas Palengaan, Fathol Bari, menambahkan, FB sudah tidak masuk kerja sama sekali selama empat bulan terakhir sehingga gaji maupun insentif tidak diberikan. 

FB tercatat sebagai salah satu peserta PPPK paruh waktu di Puskesmas Palengaan, lulus dari jenis jabatan teknis sebagai operator layanan operasional. 

Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman, menjelaskan, FB kemungkinan merupakan peserta PPPK yang belum lulus tahap 1 dan 2, sehingga secara otomatis diterima pada formasi PPPK paruh waktu berdasarkan data honorer tahun 2022. 

“Karena datanya sudah lengkap saat mendaftar PPPK, maka kami usulkan nama-nama itu karena diminta BKN,” jelas Saudi.

Baca juga: Cara Memilih Kualifikasi Pendidikan Sesuai Ijazah Saat Mengisi DRH PPPK Paruh waktu 2025 di SSCASN

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan penghasilan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.

Program ini ditujukan bagi non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik jalur PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil mengisi formasi.

Selain itu, non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN tetapi pernah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk masuk ke dalam skema paruh waktu ini.

Dengan demikian, tenaga kerja berpengalaman tetap memiliki peluang untuk berkontribusi di sektor pemerintahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Ambulans di Pamekasan Lolos PPPK Meski Sudah 4 Bulan Bolos Kerja"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved