Demo di DPR RI
32 Barang Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa Dikembalikan, Ada Sertifikat Tanah hingga Action Figure
32 barang jarahan milik Ahmad Sahroni, anggota DPR nonaktif dikembalikan warga di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, melalui kerja sama
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Satu per satu barang jarahan milik Ahmad Sahroni, anggota DPR nonaktif dikembalikan warga di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapu total barang yang dikembalikan sebanyak 32 item.
Hal itu diungkapkan kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Sejumlah Barang Hilang Setelah Rumah Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Resmi Lapor ke Polisi
Menurutnya Polres Metro Jakut telah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.
"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," katanya diansir dari Wartakotalive.com.
Kompol Onkoseno mengatakan dari sekian barang jarahan yang dikembalikan itu salah satunya adalah satu bundel sertifikat tanah hingga sejumlaj action figur.
Onkoseno menambahkan melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.
"Kami engapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.
Sementara, Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa Ahmad Sahroni ternyata mengoleksi mainan mewah hingga seharga ratusan juta.
Koleksi mainan mewah Ahmad Sahroni itu terungkap setelah warga menjarah rumah politisi Partai NasDem tersebut.
Rumah Sahroni yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu menyimpan sejumlah mainan mewah yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah apabila ditotal.
Mainan mewah miliki Ahmad Sahroni pun tidak luput dari penjarahan pada Sabtu (30/8/2025).
3 Provokator Penjarahan Ditangkap
Terungkap sosok provokator penjarahan rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kukya kini ditangkap Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Konferensi Pers pada Rabu (3/9/2025).
IS saat ini berusia 39 tahun yang merupakan pekerjaan wiraswasta.
"Barang bukti yang disita dari tersangka IS antara lain KTP, handpone, satu akun TikTok atas nama @hs02775," jelasnya.
Baca juga: Alasan NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR RI, Menyimpang dari Perjuangan Partai
Terungkap sosok provokator penjarahan rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kukya kini ditangkap Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Konferensi Pers pada Rabu (3/9/2025).
Brigjen Himawan mengatakan pelaku berinisial IS ditangkap sejak Senin (1/9/2025).
IS merupakan pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.
IS diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Suryo Utoma alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hingga Puan Maharani.
"Modus operandi perbuatan tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok masyarakat tertentu," Brigjen Himawan dilansir Youtube Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan di rumah Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Puan Maharani," jelas Himawan.
Kini IS ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025," terangnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun; Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun; Pasal 161 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, dua tersangka provokator yang ditangkap berinisial SB dan G.
SB adalah pemilik akun Facebook Nannu dengan pengikut 1800.
Sementara G, pemilik akun Facebook Bambu Runcing
Rupanya, SB dan G ini adalah pasangan suami istri.
Keduanya ditangkap pada 1 September 2025.
"Pada tanggal 3 September 2025 Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap SB sekalu pemilik akun Facebook Nannu dan tersangka G pemilik akun Facebook Bambu Runcing yang merupakan keduanya suami istri," kata Brigjen Himawan.
Himawan membeberkan, kedua tersangka, SB dan G ini sengaja menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah anggota DPR.
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah
Sebelumnya, rumah anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) sejak sore hingga malam.
Aksi ini diduga dipicu oleh pernyataan kontroversial Sahroni yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia,” memicu kemarahan publik, termasuk warga di daerah pemilihannya.
“Datang dari sono, enggak tahu dari mana itu. Cuma ada yang dari Bahari, ada yang dari Cilincing, ada yang dari Kemayoran. Turun semua,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut di lokasi.
Menurut warga, rumah Bendahara Umum Partai NasDem itu telah didemo sejak Jumat (29/8/2025).
“Sudah dari kemarin. Pak Roni mah sudah enggak ada. Mobil sudah diselametin semua. Cuma itu doang satu karena kan masih ada ajudan tuh,” katanya.
Meski awalnya massa hanya berniat menggelar aksi protes, situasi berubah menjadi penjarahan.
“Ya itu lah, balik lagi mulutmu harimaumu. Cuma ya begimana, kita cuma bisa ngeliatin, yang penting jangan kita lah,” ungkap warga tersebut.
Dalam insiden tersebut, massa mengambil berbagai barang berharga dari kediaman Sahroni. Di antaranya perabotan rumah tangga seperti meja, kursi, AC, kulkas, mesin cuci, serta barang elektronik. Dokumen penting seperti tas, pakaian, ijazah, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dilaporkan hilang.
Tak hanya itu, koleksi pribadi Sahroni turut dijarah, termasuk dua patung figur ikonik: Iron Man dan Spider-Man. Sahroni sendiri dikabarkan tidak berada di rumah saat kejadian berlangsung. Ia disebut telah bepergian ke Singapura.
Pernyataan Sahroni yang menyulut kemarahan publik muncul di tengah gelombang demonstrasi nasional yang menuntut pembubaran DPR dan reformasi lembaga negara. Kritik terhadap ucapannya datang dari berbagai kalangan, termasuk konstituennya di Jakarta Utara.
Ahmad Sahroni Sebut publik tolol
Sahroni sebelumnya disorot publik akibat pernyataannya beberapa waktu belakangan.
Salah satunya saat Sahroni menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. Ia bahkan ia menyebut pandangan ini sebagai mental orang tolol.
Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, mencaci maki dan komplain.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Setelah persoalan ini viral, Sahroni sempat dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR.
Seperti diketahui, berawal penjarahan kediaman Ahmad Sahroni, rumah Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Sri Mulyani, kini rumah Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Nafa Urbach juga menjadi sasaran amuk massa, Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu dini hari.
Sejumlah barang berharga raib dibawa massa.
Setelah itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Eko Patrio kini dinonaktifkan dari partainya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Polisi Ungkap Peran 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Pelaku Lain Tengah Diburu |
![]() |
---|
Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru |
![]() |
---|
Deretan Fakta Figha Lesmana Tersangka Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI, Alumni UBK |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Sebut Cara DPR RI Bisa Dibubarkan: Semua Balik Lagi ke Konstitusi |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.