Berita Nasional

MENGULIK Riwayat Pendidikan Wapres Gibran Kini Digugat Karena Dinilai Tak Mempunyai Ijazah SMA

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri

Editor: Moch Krisna
(Dok. YouTube DPR)
GIRBAN DIGUGAT - Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba-tiba mengganti warna dasi menjadi biru muda dalam sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan bahwa dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres yang diatur oleh peraturan Indonesia. 

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

 “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu.

Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan mengatakan bahwa gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu, yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia. 

Ia menilai, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri. 

 “Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Gibran dan KPU duduk sebagai tergugat

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan bahwa Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved