Berita Nasional
MENGULIK Riwayat Pendidikan Wapres Gibran Kini Digugat Karena Dinilai Tak Mempunyai Ijazah SMA
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri
TRIBUNSUMSEL.COM -- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.
Penggugat yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum itu juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan melansir dari Serambinews.com, Sabtu (6/9/2025).
Subhan mengatakan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.
Gugatan ini muncul karena Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.

Namun benarkah demikian jika Gibran tak punya ijazah SMA?
Sebelum mengulik hal tersebut perlu diketahui sedikit informasi mengenai sosok sang wakil presiden.\
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka, lahir pada 1 Oktober 1987, adalah seorang pengusaha sekaligus politisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.
Ia menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, dilantik pada usia 37 tahun.
Sebelumnya, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dari tahun 2021 hingga 2024.
Gibran menikah dengan Selvi Ananda, Puteri Solo 2009, pada 11 Juni 2015.
Mereka dikaruniai dua anak: Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.
Gibran merupakan anak pertama dari pasangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming
Pendidikan Dasar dan Menengah
SDN 16 Mangkubumen Kidul, Surakarta
SMP Negeri 1 Surakarta, Jawa Tengah
Orchid Park Secondary School, Singapura (2002)
Sekolah ini dikenal fokus pada seni visual, pertunjukan, dan kepemimpinan pemuda
Pendidikan Tinggi
Management Development Institute of Singapore (MDIS)
Lulus tahun 2007, memperoleh Diploma
University of Technology Sydney (UTS) Insearch Program, Australia
Biodata Gibran
Nama : Gibran Rakabuming Raka
Kelahiran: 1 Oktober 1987 (usia 37 tahun), Kota Surakarta
Pendidikan: Management Development Institute of Singapore (MDIS)
Pasangan: Selvi Ananda (menikah 2015)
Paman: Haryanto
Saudara kandung: Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu
Orang tua: Joko Widodo, Iriana Joko Widodo
Kakek-Nenek: Noto Mihardjo, Sudjiatmi, Sri Sunarni, NgadiyoG
Alasan Digugat
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil karena rekam jejak pendidikannya dinilai tidak sesuai persyaratan di Indonesia.
Gugatan perdata ini diajukan oleh Subhan, seorang warga sipil, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan bahwa dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres yang diatur oleh peraturan Indonesia.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu.
Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan bahwa gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu, yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
Ia menilai, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Gibran dan KPU duduk sebagai tergugat
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan bahwa Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
(*)
DERETAN Fakta Bocah Perempuan Tewas Digorok Saat Hendak Mengaji di Kolaka Timur, Ini Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kabar Baik Bagi Guru Non-PNS Kemenag, Tunjangan Profesi Bakal Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru Setelah Alami Pemangkasan, Tunjangan Perumahan Dihapus |
![]() |
---|
Inilah 8 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Rugikan Negara Sebesar Rp 1,98 Triliun |
![]() |
---|
Kronologi Mercy 280 SL Eks Presiden Bj Habibie Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Menimpa Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.